Pelarian Pria Paruh Baya Berakhir di Tegal, Polres Wonosobo Tangkap Pelaku Cabul Siswi SMK

Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Wonosobo menangkap pria berinisial P setelah sempat buron ke Kabupaten Tegal. Laki-laki berusia 57 tahun ini teridentifikasi sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan di wilayah Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Pelaku masuk dalam buruan kepolisian selama delapan hari sebelum akhirnya tertangkap pada Rabu 13 Mei 2026. Penangkapan ini sekaligus menutup pelarian pelaku yang sempat menghindari kejaran petugas usai aksinya viral di media sosial.

Modus Pura-Pura Minta Tolong

Peristiwa kelam ini menimpa korban pada Selasa 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.45 WIB. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor sepulang sekolah menuju rumahnya.

Pelaku melancarkan aksinya di jalan bawah gerbang belakang SMK Negeri 2 Wonosobo. Pelaku berdiri di pinggir jalan dan berpura-pura meminta bantuan kepada pengendara yang melintas.

Korban yang mengira pelaku benar-benar membutuhkan pertolongan lantas mengurangi kecepatan kendaraannya. Kesempatan ini langsung dimanfaatkan pelaku untuk menghentikan laju sepeda motor korban secara tiba-tiba dan melakukan tindakan pelecehan.

[Placeholder: Link ke berita terkait sebelumnya]

Usai melakukan perbuatan cabul, pelaku bergegas melarikan diri meninggalkan korban di jalanan. Pelaku kabur memacu sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih yang rupanya sudah ia persiapkan di sekitar lokasi kejadian.

Jejak Pelarian dari Kedu hingga Tegal

Keluarga korban yang mengetahui insiden ini langsung membuat laporan resmi ke Satreskrim Polres Wonosobo. Polisi bergerak cepat menyisir lokasi dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sepanjang jalur pelarian pelaku.

Keterangan dari para saksi di lokasi kejadian juga memperkuat temuan penyidik. Identitas pelaku segera terungkap dalam waktu singkat. Namun, kabar mengenai aksi pencabulan tersebut terlanjur menyebar dan viral di tengah masyarakat pada 6 Mei 2026.

Sadar wajah dan identitasnya menjadi target pencarian aparat keamanan di wilayah eks-Karesidenan Kedu, pelaku memilih kabur meninggalkan Kabupaten Wonosobo. Pelaku berusaha menghindari jerat hukum dengan bersembunyi di luar daerah.

Petugas terus melacak pergerakan tersangka hingga mendeteksi lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Tegal. Tim Resmob akhirnya menyergap pelaku tanpa perlawanan untuk dibawa kembali ke Mapolres Wonosobo guna menjalani proses penyidikan.

Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak

Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti. Bukti tersebut meliputi pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksi bejatnya serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih.

Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan menegaskan institusinya tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan seksual. Polisi berkomitmen penuh memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Wonosobo.

“Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 415 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Ia juga meminta seluruh masyarakat Jawa Tengah, khususnya warga Wonosobo, untuk lebih peka dan peduli terhadap lingkungan sekitar agar anak-anak terhindar dari potensi tindak kejahatan serupa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan laporan, masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu Kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas AKBP M. Kasim Akbar Bantilan.

Dari Upacara Sekolah, Wakapolres Wonosobo Suarakan Perlindungan Anak dan Masa Depan Daerah

Soroti Aturan Pembatasan Medsos Anak, Polres Wonosobo Jadikan Harkitnas Momentum Lindungi Tunas Bangsa

Ayah Kandung di Sapuran Wonosobo Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Perempuannya Sejak 2005

Kasdim 0707/Wonosobo Pimpin Upacara Safari Sekolah Ramah Anak Di MTsS An Nuur Kalierang

Safari Sekolah Ramah Anak di Wonosobo: Bupati Afif Peringatkan “Tiga Dosa Besar Pendidikan”

Dugaan Pencabulan Anak Kembali Terjadi, Polsek Sapuran Bergerak Cepat

Lindungi Mimpi Anak Negeri, Desa Migran EMAS Resmi Hadir di Wonosobo

Related posts

Sambang Desa Jadi Upaya Preventif Polsek Mojotengah Cegah Gangguan Kamtibmas

Polsek Leksono Tanamkan Budaya Sekolah Aman dan Anti Kekerasan kepada Siswa SD

Jaga Kelancaran Arus Wisata, Satlantas Polres Wonosobo Fokus Pengamanan di Titik Rawan Jalur Dieng

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More