Home » Warga Dieng Wetan Audiensi ke DPRD Soal Aset Tanah Desa

Warga Dieng Wetan Audiensi ke DPRD Soal Aset Tanah Desa

by Manjie
Listen to this article

WONOSOBO – Warga Dieng Wetan yang tergabung dalam Tim Peduli Bondho Deso lakukan audiensi di DPRD Kabupaten Wonosobo. Kedatangan mereka bertujuan meminta pihak DPRD  membantu proses penyelesaian seketa tanah kas desa yang saat ini masih dalam proses persidangan, Kamis (24/06/2021).

Ketua Komisi A, Suwondo Yudhistiro yang menerima audiensi dari sejumlah warga Desa Dieng Wetan, Kecamatan Kejajar, mengatakan ikwal permasalahan perpanjangan HGB PT. Dieng Jaya yang sudah dilakukan sejak tahun 1984.

“Jadi mereka mempertanyakan terbitnya sertifikat tanah HGB yang baru oleh PT Dieng Jaya. Padahal tanah tersebut merupakan tanah kas desa. Apalagi belum ada persetujuan dengan mereka karena tanah tukar guling penggantinya belum jelas, karena hanya 1000 meter, padahal HGB mencapai 1,2 hektar, sehingga belum bisa menerima,” ungkap Suwondo.

Baca juga :  Daftar Calon Sementara Partai Nasdem Dapil 1 Wonosobo

Kasus tersebut telah masuk dalam ranah pengadilan sejak bulan Mei 2021 silam. Namun dalam kasus tersebut Pemkab Wonosobo turut menjadi tergugat. Dalam audiensi yang diadakan di ruang Komisi A tersebut  tim Peduli Bondo Desa juga protes dengan Pemerintah Wonosobo, terkait keterlibatan  Camat Kejajar, BPPKAD dan Kasi Pemer Kecamatan Kejajar, karena dianggap melancarkan proses administrasi, perpanjangan HGU PT Dieng jaya.

“Jadi BPPKAD, Camat Kejajar, Kasi Pemer Kejajar dituding melancarkan proses administrasi. Padahal itu hanya soal pajak dan proses pengajuan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Suwondo juga mengaku heran dengan Pemerintah Desa dan Tim Bondo Desa, lantaran mengajukan audiensi dengan DPRD setelah proses gugatan di pengadilan berjalan. Padahal akan lebih baik jika belum masuk ranah hukum.

Baca juga :  Jalan Tertutup Longsor, Koramil 02/Watumalang Beraksi

Kasus Aset Desa Dieng Wetan Menjadi Momentum Benahi Administrasi Aset

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa Dinsos PMD, Ardian Indrasaputra mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah desa untuk mempertahankan asetnya. Namun, dalam kontek ini pihaknya juga heran karena pemerintah masuk dalam gugatan tersebut.

“Yang di soal masalah Aset desa yang bermasalah dengan PT Dieng Jaya, Namun disini Pemkab ikut menjadi tergugat. Sebenarnya antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa memiliki kepentingan yang sama untuk mempertahankan aset,” bebernya.

Ardian berharap setelah audiensi digelar, pemerintah desa gelar  musyawarah ulang. Dari hasil paparan audiensi di ruang Komisi A tersebut diketahui pihak desa telah menggugat PT Dieng Jaya sekaligus pemda yang juga menjadi posisi tergugat. Hal ini karena masalah SPPT yang diterbitkan oleh pemkab, BPPKAD mengeluarkan SPPT lantaran  sudah sesuai aturan.

Baca juga :  Momentum 1 Muharram Menjadi Tonggak Meningkatkan Iman dan Persaudaraan

“Karena syarat-syarat terpenuhi ya akan dibuatkan. Itu kan bukan bukti sah kepemilikan, itu bukti sah bayar pajak saja. Soal merekanantinya mau melakukan pencabutan gugatan atau tidak, itu hak desa, kami tidak bisa intervensi, apalagi di ranah hukum. Dahulu pernah ada mediasi yang difasilitasi oleh tata pemerintahan, namun kata Kades Dieng Wetan pihak Dieng Jaya dan  BPN tidak hadir,” katanya.

Ardian juga mengatakan munculnya kasus tersebut menjadi momentum penting bagi desa. Desa harus lebih tertib administrasi terkait pencatatan dan pengelolaan aset desa. Sebab bisa jadi kasus tersebut mencuat lantara dulu kemungkinan administrasinya tidak jelas. (manjie/e1)

 

You may also like

Leave a Comment

error: Content is protected !!