Home » Transparansi Publik Melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Transparansi Publik Melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Pulunggono: Langkah Ini Menjamin Integritas Penyelenggara Negara

by Manjie
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Transparansi dalam penyelenggaraan negara menjadi salah satu indikator penting untuk menjaga kepercayaan publik. Dalam hal ini, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi instrumen vital yang mendukung akuntabilitas pejabat publik.

Pulunggono, seorang notaris yang juga pernah menjadi seorang pengajar di Unsiq Wonosobo kerap terlibat dalam proses legalisasi dokumen harta kekayaan, menilai bahwa LHKPN merupakan langkah strategis untuk meminimalkan praktik korupsi di tingkat pemerintahan.

“Transparansi itu kunci. Dengan LHKPN, kita bisa melihat sejauh mana komitmen pejabat publik terhadap integritas,” kata Pulung, Jumat (3/1).

Dasar Hukum yang Mengikat

Pulung menjelaskan, kewajiban melaporkan LHKPN diatur dalam beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Regulasi ini tidak hanya mengatur siapa saja yang wajib melaporkan, tetapi juga sanksi bagi yang lalai atau memberikan laporan tidak sesuai fakta.

Baca juga :  Diskusi Perlindungan Perempuan Pembela HAM di Semarang: Momentum Perjuangan Kolektif

“Ini bukan hanya soal formalitas administrasi, tapi juga cara membangun budaya kejujuran di kalangan penyelenggara negara,” tambah Pulung.

Proses dan Manfaat LHKPN

Pulung memaparkan bahwa pelaporan LHKPN dilakukan secara daring melalui platform e-LHKPN. Setiap pejabat publik wajib menyampaikan detail harta mereka, baik bergerak maupun tidak bergerak, termasuk utang.

Menurutnya, manfaat utama dari LHKPN adalah meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara. Selain itu, laporan ini menjadi alat deteksi dini untuk mencegah praktik korupsi.

“Jika ada penambahan harta yang mencurigakan, publik dan penegak hukum punya alat untuk memeriksa lebih lanjut,” ujarnya.

Namun, Pulung mengakui bahwa penerapan LHKPN tidak lepas dari tantangan. Salah satunya adalah rendahnya kesadaran sebagian pejabat negara dalam menyampaikan laporan secara lengkap dan tepat waktu.

Baca juga :  Wamen Agama: Insentif Guru Non-PNS Diharapkan Naik dari Rp 250 Ribu ke Rp 1 Juta Per Bulan

Ia berharap, pemerintah terus meningkatkan edukasi dan pengawasan terkait pentingnya LHKPN.

“Semua ini kembali pada komitmen kita bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih,” tutup Pulung.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai LHKPN, silakan akses informasi lengkapnya di situs resmi KPK atau hubungi layanan informasi publik. Dengan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, cita-cita Indonesia bebas korupsi dapat terwujud.

You may also like

Leave a Comment