Wonosobo, satumenitnews.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 resmi mengubah status Perusahaan Daerah (PD) Bhakti Husada menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) dengan nama PT Bhakti Husada Wonosobo.
Perubahan ini dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan daya saing dan kinerja dalam penyediaan layanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
Perda ini juga menegaskan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan pelayanan kesehatan.
Tujuannya adalah agar PT Bhakti Husada Wonosobo dapat terus berkembang, baik dari segi pelayanan maupun pencapaian finansial.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan diharapkan tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan tetapi juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.
Misi Meningkatkan Pelayanan Kesehatan
Dalam Perda Nomor 13 Tahun 2022, disebutkan bahwa tujuan utama PT Bhakti Husada Wonosobo adalah untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang baik dan berkelanjutan.
Perusahaan ini memiliki mandat untuk:
1. Menyediakan pelayanan pemeliharaan kesehatan masyarakat dengan standar tata kelola yang baik.
2. Mengembangkan usaha di bidang kesehatan, seperti apotek, laboratorium kesehatan, serta usaha farmasi lainnya.
3. Menghasilkan keuntungan yang digunakan sebagai PAD dan menjaga kelangsungan perusahaan.
Penambahan Modal dan Pengelolaan Aset
Salah satu poin penting dari Perda ini adalah mengenai modal dasar perusahaan yang ditetapkan sebesar Rp. 5 miliar. Modal ini sepenuhnya berasal dari Pemerintah Daerah Wonosobo, dan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan usaha di bidang kesehatan.
Tidak hanya itu, aset yang dimiliki oleh perusahaan, baik aset tetap maupun aset lain yang diperoleh dari APBD, juga menjadi bagian penting dari keberlanjutan operasional perusahaan.
Pemerintah Daerah memisahkan aset ini dari kekayaan daerah untuk dikelola secara profesional oleh PT Bhakti Husada Wonosobo.
Tata Kelola dan Pengawasan
Dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas, PT Bhakti Husada Wonosobo akan diawasi oleh Komisaris dan Direksi yang ditunjuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Tata kelola perusahaan ini diatur dalam Anggaran Dasar yang mencakup struktur organisasi, tugas, serta wewenang dari masing-masing organ perusahaan.
Selain itu, Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Daerah dan pejabat terkait akan melakukan pembinaan serta pengawasan agar perusahaan ini tetap berada pada jalur yang benar, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Masa Depan PT Bhakti Husada Wonosobo
Transformasi PD Bhakti Husada menjadi Perseroan Terbatas merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan.
Dengan tata kelola yang lebih baik dan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah, PT Bhakti Husada Wonosobo diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat Wonosobo serta menjadi salah satu motor penggerak ekonomi daerah.
Pemerintah Kabupaten Wonosobo optimis, perusahaan ini akan berkontribusi lebih besar dalam pembangunan kesehatan di daerah, sejalan dengan visi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.