KUDUS – Bupati Kudus H.M. Hartopo bersama Kasat Pol PP dan jajaran melakukan peninjauan dan penindakan lokasi tempat hiburan malam (karaoke) yang masih beroperasi secara tersembunyi, Senin (20/12).
Ada lima titik lokasi yang menjadi sasaran peninjauan dan penindakan disepanjang jalan lingkar selatan Kudus dan jalan AKBP. Agil Kusumadya.
Menurut Hartopo, Pihaknya banyak mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah akibat operasional tempat hiburan malam (karaoke) meski telah disegel beberapa waktu lalu.
“Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari berbagai aduan dan laporan masyarakat atas aktivitas tempat karaoke yang masih beroperasi meski telah disegel, Setelah kita cek lapangan ternyata memang benar,” katanya.
Pihaknya nememukan segel telah dirusak dan beberapa diketemukan membuat pintu samping (darurat) sebagai akses keluar masuk aktivitas tempat hiburan malam tersebut.
“Hasil cek lapangan, pengelola mengajak kucing-kucingan dengan petugas. Ada yang nekat menjebol segel hingga membuat pintu samping (darurat) untuk aktivitas karaoke,” jelasnya.
H.M. Hartopo : Perda Kudus Tidak Mengijinkan Operasional Tempat Karaoke
Atas temuan itu, Hartopo meminta Kasat Pol PP untuk segera berkoordinasi dengan Polri dan melaporkan kejadian tersebut sehingga dapat ditindaklanjuti secara pidana.
“Saya perintahkan Kasat Pol PP untuk koordinasi dengan Polri, tentunya akan kami tindaklanjuti hingga ranah pidana untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Pihaknya meminta peran aktif Satpol PP untuk selalu memonitoring kegiatan pada tempat yang dianggap melakukan aktivitas hiburan pengumbar sahwat.
Sebagai penegak perda, Hartopo mengimbau untuk tidak takut.
“Harapanya, Dari petugas Pol PP sebagai penegak Perda agar selalu memonitoring tempat yang ditengarai jadi tempat karaoke baik siang ataupun malam. Kita sebagai penegak Perda harus tetap berani mengawal dan menegakkan Perda di Kabupaten Kudus. Selagi ada dijalan benar jangan pernah takut,” pintanya.
Terakhir, Hartopo menegaskan bahwa di Kabupaten Kudus tidak ada ruang untuk tempat hiburan malam atau sejenisnya.
“Saya tegaskan, Kudus tidak ada Perda yang mengatur dan melegalkan tentang perijinan tempat hiburan malam. Harapan kami, pihak pengelola karaoke punya kesadaran bahwa Perda karaoke di kudus ditiadakan (tidak ada Perda karaoke),” tandasnya.