Home » Satu Lagi Dosen Unsiq Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude

Satu Lagi Dosen Unsiq Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude

by Herman
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.co.id – Dosen Universitas Sains Al-Qur’an (Unsiq) Jawa Tengah, Sulaiman, resmi meraih gelar doktor dalam bidang hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. Disertasinya yang mengangkat isu terkait implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa berhasil dipertahankan di hadapan dewan penguji dengan predikat cumlaude.

Sulaiman, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Jlamprang di Kecamatan Leksono, Wonosobo, merupakan sosok yang aktif di bidang advokasi hukum serta dunia akademik. Ia dikenal karena kiprahnya sebagai kepala desa yang memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada warganya, serta menggerakkan program “Sarjana Masuk Desa” bersama almamaternya di Unsiq Jawa Tengah.

Baca juga :  Integrasi MCP Modal Utama Cegah Tindak Pidana Korupsi

Dalam penelitian doktoralnya, Sulaiman menyoroti beberapa permasalahan kunci terkait pengelolaan pemerintahan desa di bawah UU Desa. Salah satu fokus utamanya adalah bagaimana peran kepala desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik masih terkendala oleh sejumlah faktor. Ia mengidentifikasi adanya tantangan internal, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan kurangnya kerjasama antar perangkat desa, serta tantangan eksternal seperti disiplin aparat desa yang rendah dan potensi munculnya korupsi dalam pelaksanaan otonomi desa.

Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif empiris, dengan menggabungkan data sekunder sebagai sumber utama dan data primer sebagai pelengkap. Pendekatan yang digunakan Sulaiman mencakup pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan.

Hasil penelitian Sulaiman menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 telah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah desa, hal tersebut belum dibarengi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang memadai. Kepala desa masih menghadapi kesulitan dalam menjalankan fungsi pemerintahan secara mandiri, terutama karena masih bergantung pada bantuan teknis dari tingkat kabupaten/kota. Selain itu, keterlibatan perangkat desa dalam pengambilan keputusan, khususnya melalui musyawarah desa, masih minim.

Baca juga :  Binda Jateng Terus Genjot Vaksinasi Jelang Nataru

“Kepala desa menghadapi banyak hambatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Selain masalah pengelolaan administrasi yang lemah, kurangnya koordinasi dan kerjasama antar perangkat desa menjadi tantangan utama,” jelas Sulaiman dalam sidang terbuka.

Ia juga mengusulkan bahwa untuk mewujudkan tata kelola desa yang lebih baik, dibutuhkan kebijakan yang mendukung pengembangan otonomi desa secara komprehensif dan terpadu. Dengan kebijakan yang tepat, pelayanan dan pembangunan desa diharapkan bisa lebih terkoordinasi dan efisien.

Sidang terbuka ini dipimpin oleh Prof. Dr. Drs. Suparno, M.Si, selaku Ketua Sidang, dengan anggota penguji lainnya yakni Prof. Dr. Sigit Irianto, S.H., M.Hum, Prof. Dr. Ari Hermawan, S.H., M.Hum sebagai penguji eksternal, Dr. Kurnarto, S.H., M.Hum, dan Dr. Agus Wibowo, S.H., M.Si. Disertasi Sulaiman dibimbing oleh Prof. Dr. Retno Mawarni Sukmariningsih, S.H., M.Hum sebagai promotor, serta Dr. Mashari, S.H., M.Hum sebagai co-promotor.**

Baca juga :  Jenis Pajak dan Restribusi di Kabupaten Wonosobo Bakal Mengalami Perubahan di Tahun 2023

You may also like

Leave a Comment