WONOSOBO – Untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat perihal barang barang yang dikenai cukai, utamanya cukai pada barang hasil tembakau sehingga masyarakat dapat membedakan mana pita cukai legal dan mana pita cukai ilegal, dan sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Kali ini pemerintah melalui bagian Perekonomian dan SDA Setda Wonosobo, memberikan sosialisasi ketentuan dibidang cukai kepada pedagang pasar tradisional di wilayah Kabupaten Wonosobo. Bertempat di Gedung Adipura, sosialisasi dilaksanakan selama 2 hari, tanggal 20-21 Desember 2021, kepada 480 pedagang pasar tradisional.
Sosialisasi dibagi dalam 3 sesi, sesi pertama pada Senin 20 Desember 2021 sebanyak 160 peserta dari pasar Induk Wonosobo, sesi kedua dilaksanakan pada Selasa 21 Desember 2021 sebanyak 160 peserta dari pasar Kertek, Sapuran dan Kaliwiro, dan sesi ketiga pada Selasa 21 Desember 2021 sebanyak 160 peserta dari pasar Selomerto dan Garung.
Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, S.Ag, saat membuka Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai sesi ketiga, Selasa (21/12) menyampaikan bahwa publik penting untuk mengetahui bahwa Kabupaten Wonosobo sebagai salah satu daerah penghasil tembakau berhak atas dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
“Untuk tahun 2021 ini saja DBHCHT untuk Kabupaten Wonosobo mencapai 12 Milyar lebih yang kemudian kita gunakan untuk mendukung upaya meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat, termasuk bantuan bagi para petani tembakau di tengah COVID-19 ini, kemudian juga untuk mendukung layanan kesehatan, dan upaya penegakan hukum,” jelas Bupati.
Karena itulah, kehadiran para pelaku usaha penjualan rokok dan masyarakat konsumen rokok disebut Afif menjadi penting, agar mereka juga mengetahui bahwa peran rokok dengan cukai resmi berkontribusi besar pada perputaran roda perekonomian dan pembangunan daerah.
“Jangan lagi mau berdagang rokok illegal tanpa cukai, atau bercukai tapi palsu, karena itu sosialisasi ini perlu diikuti secara seksama agar bapak-ibu semua paham dengan perbedaan antara rokok illegal dengan yang legal,” pungkas Afif.
Senada, Wakil Bupati Wonosobo, Drs. Muhammad Albar, MM, saat membuka Sosialisasi Sesi kedua juga menyampaikan bahwa para pedagang pasar tradisional diharapkan memahami cukai, dan dapat mengidentifikasi pita cukai asli dan pita cukai palsu, sehingga peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wonosobo dapat ditekan.
“Dengan demikian, peredaran rokok ilegal dapat berkurang, sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara dari sumber cukai. Diharapkan pula dalam jangka panjang barang kena cukai ilegal akan berkurang dan bahkan menghilang dari peredaran, sehingga barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat terjamin legalitas dan keamanannya,” pungkas Wabup.
Sosialisasi juga dibuka oleh Sekda Wonosobo pada sesi pertama. Dengan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang.
Dengan harapan sosialisasi ini, masyarakat pedagang mengerti dan memahami tentang cukai dan dapat membedakan antara pita cukai asli dan palsu, sehingga peredaran barang kena cukai utamanya peredaran rokok ilegal di Wonosobo dapat ditekan.
Menguarangi peredaran rokok ilegal sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara dari sumbner cukai serta menghindari pelanggaran hukum bagi masyarakat pedagang.