Wonosobo, satumenitnews.com – Pesta demokrasi yang melibatkan seluruh warga negara ternyata memiliki aturan tersendiri. Selain TNI dan Polri yang harus netral ASN juga punya aturan sendiri, meskipun punya hak pilih ASN tidak boleh berkampanye.
Berkenaan dengan isu salah satu ASN Wonosobo yang mendaftar bacalon bupati pada salah satu partai politik Sekda Wonosobo, One Andang Wardoyo tidak menampiknya.
“Benar ada hal seperti itu, kami sudah mengkonfirmasi dan memberi peringatan kepada yang bersangkutan. Kita kan ada cara main sendiri bila mau terlibat dalam Pilkada, apalagi sampai mendaftar menjadi kontestan walau rekomendasi belum jelas. Jadi mereka atau siapapun yang mendaftar menjadi kontestan Pilkada wajib cuti,” jelas Andang disela Event Specta Sindoro Sumbing Triathlon dan Duathlon 2024, Minggu (23/06/2024).

Sama dengan TNI/Polri yang harus netral dan tidak punya hak pilih, bedanya ASN punya hak pilih.
Menurut Andang ada beberapa tahapan tindakan dalam pelanggaran ASN, yang pertama teguran/ peringatan lesan.
Kedua adalah teguran/peringatan tertulis melalui surat.
“Yang ketiga dan selanjutnya sudah paham sendiri lah. Yang penting kita sudah mengingatkan untuk selanjutnya kita menunggu etikat yang bersangkutan mau bagaimana,” katanya.
Sementara saat dikonfirmasi bila ASN yang bersangkutan tersebut juga merupakan pengurus partai Andang mengatakan belum mengetahui.
“Kita belum konfirmasi apakah ASN bersangkutan ini merupakan pengurus partai atau bukan, malah baru tahu ini ada hal seperti itu,” kilah Andang.*