Home » Satresnarkoba Polres Wonosobo Tangkap Dua Pemuda Pengguna Sabu di Jalan Krutuk-Binangun

Satresnarkoba Polres Wonosobo Tangkap Dua Pemuda Pengguna Sabu di Jalan Krutuk-Binangun

HY dan YAS Ditangkap Bersama Barang Bukti Sabu di Selomerto

by Pidres Wonosobo
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pengguna narkoba di Jalan Alternatif Krutuk–Binangun, Dusun Binangun, Desa Gunungtawang, Kecamatan Selomerto, pada Senin dini hari (9/12/2024). Penangkapan yang dipimpin langsung oleh AKP Tegus Sukosso ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat setempat.

Laporan Masyarakat Jadi Awal Pengungkapan

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang merasa resah atas aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka. Menanggapi laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian, petugas mendapati dua terduga pelaku, yaitu HY (19) asal Kertek dan YAS (20) asal Banjarnegara, di lokasi kejadian.

Baca juga :  Polres Wonosobo Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, Sita Ratusan Paket Sabu dan Inex

Barang Bukti Narkoba Ditemukan di Lokasi

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh pelaku untuk mengonsumsi narkoba. Barang bukti yang disita meliputi:

  • Satu paket sabu dalam plastik klip bening yang disembunyikan di bungkus makanan ringan merek Nabati.
  • Potongan sedotan bening.
  • Potongan lakban cokelat.
  • Bungkus rokok Gudang Garam Surya 16.
  • Satu pipet kaca yang sempat dibuang oleh HY.
  • Satu unit ponsel merek Realme berwarna biru muda beserta SIM card.

HY mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik bersama dengan YAS. Keduanya mengaku membeli sabu tersebut secara patungan untuk dikonsumsi bersama.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 1,1 gram akan digunakan dalam proses hukum.

Baca juga :  Polsek Selomerto Dukung Panen Raya Padi di Simbarejo: Bukti Ketahanan Pangan Wonosobo

Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.

Apresiasi dan Imbauan Kapolres Wonosobo

Kapolres Wonosobo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tegus Sukosso, memberikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif mereka dalam memberikan informasi.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk terus melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama ini sangat penting untuk memutus peredaran barang haram di wilayah kita,” ujar Tegus.

Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran narkoba di Wonosobo dapat terus ditekan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Baca juga :  Wonosobo Raih Peringkat 9 Nasional, Bupati Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Otonomi Daerah

You may also like

Leave a Comment