Wonosobo – Satresnarkoba Polres Wonosobo kembali menggagalkan peredaran narkotika. Dua pria berinisial NN (32) dan NH (29), warga Wonosobo, ditangkap polisi saat hendak mengonsumsi sabu di rumah NN pada Senin dini hari, 28 Juli 2025.
Keduanya diamankan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah Wonosobo. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,6 gram yang dibungkus plastik klip bening, serta seperangkat alat hisap (bong), pipet kaca berisi sisa sabu, korek api, hingga dua unit telepon genggam milik para tersangka.
Kapolres Wonosobo AKBP melalui Kasat Narkoba AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H. menjelaskan, NN dan NH sebelumnya telah mengonsumsi sabu bersama. Setelah habis, keduanya patungan untuk membeli sabu lagi. “Belum sempat dikonsumsi bersama, mereka sudah berhasil kami amankan,” ujarnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita jaket hitam, potongan lakban, kertas linting, serta sepeda motor milik salah satu tersangka. Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini menegaskan komitmen Polres Wonosobo dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tambah Kasat Narkoba Polres Wonosobo.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta, serta maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Polisi juga mengungkapkan, NN dan NH bukan orang baru dalam kasus narkotika. Pada 2022 lalu, keduanya pernah terjerat perkara serupa di Polres Wonosobo.