Wonosobo, satumenitnews.com – Ketua Bawaslu Wonosobo, Sarwanto Prihadi, menyatakan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu sangat penting.
Sarwanto menjelaskan berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengawasan pemilu serta pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan Bawaslu untuk menciptakan demokrasi yang lebih baik.
“Jadi sebenarnya ini istilah yang kami pilih. Tapi pada prinsipnya sebenarnya kami ingin sekali ada satu gerakan dari masyarakat untuk secara sadar mereka bisa ikut melakukan pengawasan terhadap semua proses penyelenggaraan tahapan Pemilu,” kata Sarwanto disela rapat sosialisasi bertempat di Hotel Dafam Wonosobo, Rabu (31/07/2024).
Dia menjelaskan bahwa pengawasan tidak hanya tergantung pada Bawaslu saja, tetapi juga masyarakat harus ikut mengawasi.
Meskipun masyarakat tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan, dengan adanya pengawasan dari masyarakat yang informasinya sampai ke Bawaslu, akan memudahkan proses penindakan pelanggaran.
Tantangan Pengawasan Pemilu 2024
“Terus terang saja, dari proses pemilu 2024 yang lalu, kami merasa banyak hal yang terlewatkan oleh Panwas. Itu karena jangkauan kami sangat terbatas, jumlah sangat terbatas, banyak sekali pelanggaran yang terlewatkan dan justru kami tahu setelah Pemilu selesai,” lanjutnya.
Sarwanto menekankan pentingnya partisipasi masyarakat agar situasi demokrasi yang benar-benar demokratis bisa terwujud.
“Kami sangat mendorong supaya partisipasi masyarakat ini bisa betul-betul cukup settle. Dengan begitu kita bisa bersama-sama untuk bisa mewujudkan situasi demokrasi yang betul-betul demokratis,” tambahnya.
Dia mencontohkan masyarakat bisa menjadi pemantau pemilu, menyampaikan informasi kepada Bawaslu, atau bersama-sama melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
“Masyarakat dapat melakukan berbagai hal dan Bawaslu akan memberikan dukungan,” tegasnya.
Teknis Pelaporan
Sarwanto juga menjelaskan teknis pelaporan pengawasan.
“Laporan itu bisa berupa informasi situasi yang terjadi. Misalnya, ada potensi kerawanan, cukup dengan menyampaikan itu saja sudah membantu kami untuk mengkaji lebih dalam,” ujarnya.
Meskipun belum masuk masa kampanye, pengawasan terutama di media sosial tetap dilakukan.
“Kami sampaikan seperti yang dulu pernah disampaikan kepada saya, memang ini agak kesulitan karena penegakan hukum kadang-kadang terbentur oleh undang-undang,” katanya.
Sarwanto juga menyoroti dukungan dari kelompok-kelompok masyarakat yang sebenarnya tidak diperbolehkan oleh undang-undang.
“Ini pun sudah kami sampaikan dalam bentuk informasi. Memang tidak salah, tapi kan menjadi tidak etis,” katanya.
Ia menambahkan bahwa para Kades dan Kepala Dinas Permasdes juga mendukung dengan memantau dan memberikan pembinaan kepada para kepala desa dan ASN.
“Secara administratif, surat imbauan sudah kami sampaikan jauh-jauh hari dan nanti tinggal kami lakukan kegiatan sosialisasi khusus untuk mereka,” tambahnya.
Terkait penanganan pelanggaran, Sarwanto menjelaskan bahwa selama belum masuk masa kampanye, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan karena tidak ada aturannya.
“Tapi kalau sudah masuk pada pencalonan dan penetapan, kita bicara tentang undang-undang,” ujarnya.***