Wonosobo, satumenitnews.com – Kabupaten Wonosobo memperkenalkan inovasi baru dengan meluncurkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), sebuah langkah strategis untuk mempermudah pendataan dan memberikan perlindungan hukum kepada perangkat desa.
Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan menjaga kesejahteraan perangkat desa.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo, Dra Harti, M.M., mengatakan NIPD merupakan upaya untuk meningkatkan sistem administrasi dan perlindungan bagi perangkat desa.
“Penyematan NIPD ini merupakan hasil dari kreativitas dan kebutuhan perangkat desa. Dengan demikian mereka memiliki identitas yang jelas serta jaminan perlindungan hukum,” ungkap Harti saat acara launching, Rabu (24/07).
Sebelumnya, data perangkat desa di Wonosobo belum tertata dengan baik, sehingga sering kali mempersulit pengelolaan dan penanganan masalah administrasi.
“Kami meluncurkan program Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Inovasi ini bertujuan untuk menata data perangkat desa secara lebih sistematis dan memudahkan tata kelola kepegawaian di tingkat desa,” jelasnya.
Dengan adanya NIPD, diharapkan setiap perangkat desa akan memiliki identitas yang jelas, seperti layaknya pegawai negeri sipil.
Sehingga penataan ini dapat memudahkan dalam urusan kepegawaian dan data administrasi lainnya.
Inovasi untuk Tata Kelola yang Lebih Baik
Penerapan NIPD ini juga menjadi dasar untuk mengatur hak dan kewajiban perangkat desa, serta memudahkan pengawasan dan penilaian kinerja mereka.
Perangkat desa yang akan mendapatkan NIPD meliputi kepala desa, sekretaris desa, dan seluruh perangkat desa lainnya, termasuk kepala dusun.
“Hari ini hanya simbolis, tetapi setelah ini, NIPD akan mulai berlaku secara penuh,”jelas Harti lagi.
Dengan adanya NIPD, diharapkan data perangkat desa di seluruh Wonosobo dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi basis untuk melihat sejauh mana kontribusi mereka terhadap pelayanan publik di desa.
Penerapan NIPD juga diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan integritas perangkat desa.
Dengan memiliki identitas resmi, perangkat desa diharapkan lebih mudah dikenali dan memiliki kepastian dalam hal status kepegawaian serta masa pensiun.
Selain itu, data yang terintegrasi akan memudahkan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam merencanakan dan mengimplementasikan program-program pembangunan di desa.
“Kami berharap, dengan adanya NIPD, semua perangkat desa di Wonosobo dapat bekerja dengan lebih baik, teratur, dan lebih profesional,”tambahnya.
Peluncuran Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) di Kabupaten Wonosobo menandai sebuah langkah maju dalam peningkatan sistem administrasi dan perlindungan bagi perangkat desa.
Dengan sistem ini, diharapkan pendataan menjadi lebih terstruktur, hak dan kewajiban perangkat desa terlindungi, serta pengelolaan kepegawaian desa menjadi lebih efisien dan efektif.
“Ini adalah bagian dari upaya Wonosobo untuk membangun tata kelola desa yang lebih baik dan berkelanjutan,” tutpnya.