Home » Polsek Mojotengah Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong Di SMA Alfa Ali Masykur Bumirejo

Polsek Mojotengah Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong Di SMA Alfa Ali Masykur Bumirejo

by Pidres Wonosobo
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Polsek Mojotengah melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di SMA Alfa Ali Masykur Bumirejo, Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, Jumat (19/1/24).

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh siswa-siswi SMA Alfa Ali Masykur. Dalam sosialisasi tersebut, Aiptu Tri Yudi P, S.H beserta 3 anggota memberikan penjelasan tentang larangan penggunaan knalpot brong.

Aiptu Tri Yudi menjelaskan bahwa knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan merupakan perbuatan yang melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

“Penggunaan knalpot brong dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-,” ungkapnya.

Baca juga :  Terserempet Pajero, Wanita Pembonceng Motor Patah Tulang

Selain itu, menggunakan knalpot brong juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Suara knalpot yang terlalu bising dapat mengganggu ketenangan masyarakat, terutama saat malam hari.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong,” tambahnya.

Para siswa-siswi SMA Alfa Ali Masykur menyambut baik sosialisasi tersebut. Mereka mengaku akan mematuhi peraturan tentang larangan penggunaan knalpot brong.

“Saya akan mematuhi peraturan tersebut. Saya tidak ingin melanggar hukum dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata salah satu siswa.

Kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

You may also like

Leave a Comment