Wonosobo, satumenitnews.com – Kritik terhadap lambannya penanganan kasus pengeroyokan di Wonosobo akhirnya ditanggapi Polres Wonosobo melalui keterangan resmi dari Kasatreskrim AKP Arif Kristiawan. Disampaikan oleh Humas Polres Wonosobo, Kasatreskrim memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan dan dilakukan sesuai prosedur.
“Penanganan kasus ini masih berlangsung. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) selalu kami kirimkan kepada pihak pelapor sebagai bentuk transparansi,” kata AKP Arif Kristiawan, Rabu (11/12/2024).
Kasatreskrim juga menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan tanpa campur tangan pihak lain.
“Pemeriksaan dilakukan secara independen untuk menghindari intimidasi maupun intervensi dari pihak mana pun. Ini adalah prinsip kami dalam menjaga keadilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Kritik Kuasa Hukum: Proses Terasa Lamban
Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Wisnu Harto, SH, melontarkan kritik terkait lambannya proses penanganan kasus ini. Wisnu menyebutkan bahwa meskipun kasus telah berjalan selama sembilan bulan, perkembangan kasus masih belum signifikan.
“Kami merasa proses ini tidak transparan. SP2HP mungkin dikirimkan, tetapi minimnya komunikasi dengan kuasa hukum membuat kami kesulitan memahami arah penyelidikan,” ungkap Wisnu.
Ia juga menyoroti kendala administratif yang menjadi hambatan dalam pemeriksaan saksi. “Seharusnya kendala seperti ini dapat diatasi dengan langkah-langkah percepatan. Jangan sampai alasan administratif menjadi penghambat keadilan,” tambahnya.
Kendala Administratif: Pemeriksaan Saksi Instansi Pemerintah
Menanggapi kritik tersebut, AKP Arif Kristiawan mengakui bahwa salah satu tantangan dalam kasus ini adalah kebutuhan untuk memperoleh izin resmi guna memeriksa saksi dari instansi pemerintah.
“Sesuai peraturan, pemeriksaan saksi dari dinas atau instansi pemerintah memerlukan izin resmi. Kami sedang menunggu izin tersebut, dan proses ini tetap berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.
Kasatreskrim memastikan bahwa kendala ini tidak menghentikan jalannya penyelidikan dan meminta semua pihak untuk bersabar.
Pelapor kasus ini, ibu korban juga menyampaikan harapannya agar kasus ini segera mendapatkan kejelasan.
“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Proses hukum ini sudah berjalan terlalu lama tanpa ada perkembangan yang berarti,” katanya.
Ia dan suaminya (Miftah) juga mengungkapkan rasa frustrasinya karena merasa tidak mendapatkan dukungan penuh dalam menghadapi kasus ini. “Kami merasa seperti berjuang sendiri untuk mencari keadilan,” tambahnya.
Polres Pastikan Komitmen Penegakan Hukum
Di tengah kritik yang berkembang, Kasatreskrim Polres Wonosobo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan. Semua langkah kami lakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar AKP Arif.
Ia juga meminta masyarakat untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang di luar fakta hukum.