Nasional – Hari Nusantara adalah hari dimana Deklarasi Djuanda dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957, dimana isinya adalah berupa pemberitahuan kepada dunia internasional bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Indonesia secara geografis merupakan sebuah negara kepulauan dengan dua pertiga luas lautan lebih besar daripada daratan, kondisi geografis ini sangatlah perlu perhatian khusus untuk menjaga keutuhan wilayah Indonesia, untuk mewujudan kedaulataan dan keamanan suatu negara, maka negara-negara di dunia menata batas-batas maritim sesuai dengan hukum internasional
Berdasarkan Kovensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 wilayah laut terbagi menjadi tiga wilayah, yaitu laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.
Denny Felano selaku Ketua Isu Strategis Bidang Hukum PN AMK menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat konstitusi dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 “Bumi, Air dan Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”, oleh sebab itu dalam moment peringatan Hari Nusantara ini Pemerintah Indonesia harus mengoptimalisasi eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam Indonesia yang ada didasar laut dan secara hukum merupakan bagian dari landas kontinen Indonesia.
“Tujuan ditetapkannya landasan kontinen adalah untuk melindungi kekayaan alam di dasar laut pada wilayah suatu negara demi kepentingan masyarakat di negara tersebut” ujarnya.
Semangat Deklarasi Djuanda harus tetap berkobar sampai saat ini karena sebelum Deklarasi Djuanda, wilayah Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939.
Dalam ketentuan tersebut pulau-pulau di wilayah nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya, sehingga setiap pulau hanya mempunyai laut di sekelilingnya sejauh 3 mil dari garis pantai. Dengan begitu, kapal asing dengan bebas dapat berlayar diantara lait yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Dengan lahirnya Deklarasi Djuanda, berlayar di perairan kepulauan Indonesia tidak lagi bebas. Laut-laut antarpulau, sejak ada Deklarasi Djuanda, menjadi wilayah Republik Indonesia.
Dalam arti lain, melalui deklarasi ini Indonesia telah menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State).
Selanjutnya Harken sebagai Ketua Ketua Isu Srategis Bidang Kemaritiman juga menyampaikan bahwa Indonesia telah membuat ketentuan mengenai landas kontinen yang mengacu pada hukum internasional.
Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
UU tersebut berisi pernyataan bahwa Negara Republik Indonesia mempunyai kedaulatan atas kekayaan alam di landas kontinen Indonesia.
Artinya Indonesia memiliki hak eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut secara wajar di wilayah tersebut, termasuk di dalam lapisan tanah di bawahnya.
“ Begitu besarnya potensi sumber kekayan alam Indonesia yang berada di landasan kontinen sudah seharusnya dilakukan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 untuk menjaga kekayaan alam dan kedaulatan Negara, dan kami Angkatan Muda Ka’bah sangat mendukung dilakukan perubahan tersebut” ujar Harken.
Kemudian Rendhika Harsono sebagai Ketua Umum Angkatan Muda Kabah menambahkan, moment Hari Nusantara pada tanggal 13 Desember harus dioptimalkan dengan baik, melalui optimalisasi kekayaan alam laut Indonesia demi kesejahteraan Masyarakat Indonesia karena wilayah laut diantara pulau – pulau di Indonesia merupakan bagian dari NKRI sesuai dengan Deklarasi Djuanda.