Wonosobo, satumenitnews.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) resmi menetapkan program pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2013 hingga 2024. Program ini mulai berlaku pada 1 Oktober hingga 31 Desember 2025.
Dorongan Kepatuhan Pajak Masyarakat
Kebijakan ini lahir sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak daerah. Pemerintah juga menargetkan percepatan penyelesaian piutang PBB yang selama ini menumpuk.
“Kami berharap langkah ini bisa meringankan beban masyarakat dan menjadi dorongan untuk segera melunasi kewajibannya,” ujar Agus Hermawan, Kepala Bidang Pengelolaan PBB dan BPHTB BPPKAD Wonosobo, saat ditemui pada Senin (6/10/2025).
Agus menyebut bahwa total piutang PBB yang tercatat sejak 2013 hingga 2024 mencapai hampir Rp11 miliar. Besarnya angka tersebut mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan kebijakan penghapusan denda.
“Warga cukup membayar pokoknya saja, tanpa perlu menanggung denda. Ini bentuk perhatian Pemkab terhadap kondisi masyarakat sekaligus memperbaiki kinerja penerimaan daerah,” tuturnya.
Dasar Aturan dan Perubahan Denda
Menurut Agus, kebijakan penghapusan sanksi administrasi tersebut ditetapkan langsung oleh Bupati Wonosobo melalui keputusan resmi. Langkah ini juga berlandaskan pada perubahan Peraturan Daerah (Perda) terbaru yang lebih meringankan wajib pajak.
“Terkait denda, Perda Nomor 11 Tahun 2023 yang diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2025 membawa kebijakan baru. Sebelum perubahan, denda dikenakan 2 persen per bulan dengan batas waktu maksimal 15 bulan, atau total maksimal 30 persen. Setelah revisi, dendanya menjadi 1 persen per bulan dengan jangka waktu 24 bulan, sehingga maksimal hanya 24 persen,” jelasnya.
Agus menegaskan, dengan adanya program ini, seluruh denda yang tercatat dari tahun 2013 hingga 2024 akan otomatis terhapus dalam sistem. Wajib pajak tidak perlu mengurus dokumen tambahan atau mengajukan permohonan khusus.
“Program ini sistemnya langsung otomatis. Jadi warga yang masih punya tunggakan cukup datang atau bayar lewat kanal yang disediakan dan membayar pokoknya saja,” kata Agus.
Kemudahan Akses Pembayaran
Dalam pelaksanaannya, BPPKAD juga membuka berbagai saluran pembayaran agar masyarakat dapat melunasi tunggakan dengan mudah. Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui kantor desa, Bank Jateng, kantor pos, maupun platform digital seperti Tokopedia, Alfamart, Shopee, dan OVO.
Agus mengatakan, kemudahan ini diharapkan mampu menghilangkan hambatan yang selama ini menjadi alasan keterlambatan pembayaran.
“Warga tidak perlu repot, bisa bayar di mana saja sesuai kenyamanan mereka. Dengan begitu, tidak ada alasan lagi untuk menunda kewajiban membayar pajak,” ujarnya.
Harapan Pengurangan Piutang dan Kesadaran Pajak
Pemerintah berharap program pembebasan denda ini mampu menekan angka piutang PBB sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak daerah.
“Dengan penghapusan denda ini, kami ingin piutang tahun 2013–2024 bisa terselesaikan. Lebih dari itu, kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah,” pungkas Agus.