Wonosobo, satumenitnews.com – Polres Wonosobo berhasil temukan NNH yang dilaporkan hilang sejak 8 Mei 2023 di Banyumas bersama seorang remaja pria.
Seperti diketahui beberapa grup WhatsApp digegerkan berita hilangnya NNH, warga Jolontoro RT 03 RW 10, Kelurahan Sambek, Wonosobo yang masih kelas 6 SD beberapa waktu lalu.
AKP Kuseni, Kasatreskrim Polres Wonosobo mengatakan awalnya NNH yang tinggal dengan bibinya berpamitan untuk berangkat sekolah pada pukul 6.30 WIB pada Senin 8 Mei 2023.
“Bibinya ini tidak menaruh curiga sedikitpun pada hari itu, karena NNH berperilaku dan seperti biasa saat berpamitan berangkat sekolah.Kurang lebih pukul 15.30 di hari yang sama, Inuk menghubungi wali kelas NNH untuk menanyakan keberadaan keponakannya karena belum kunjung pulang kerumah,” terang Kuseni, Rabu (10/5/2023).
Tak diduga jawaban walikelas tersebut mengejutkannya karena sejak pagi NNH tidak masuk sekolah.
Mengetahui situasi tersebut ia kemudian menghubungi nomor hp NNH, namun pangilan demi panggilan semuanya di tolak (diriject).
“Karena khawatir, bibi korban lalu mencoba menghubungi tenam-teman NNH dan saudara-saudara dekatnya. Namun tidak ada yang mengetahui keberadaan NNH, segala upaya termasuk menyebarkan berita pencarian melalui grup WhatApp-pun ia lakukan demi menemukan keberadaan keponakannya tersebut, ” jelasnya lagi.
Hingga sekira pukul 11.30 WIB pada tanggal 9 Mei 2023, Inuk membuat laporan orang hilang atas nama NNH.
Unit Resmob Polres Wonosobo yang menerima pemberitahuan dari unit PPA Sat Reskrim langsung turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 15.30 WIB Anggota Resmob mendapati informasi dari warga bahwa orang dengan ciri-ciri terlapor berada di pinggir jalan Karanggondang, Tawangsari bersama seorang pemuda sedang menunggu bus jurusan Purwokerto.
Kuseni menjelaskan setelah mendapat informasi warga tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Unit Resmob Banyumas untuk melakukan pencarian korban.
“Akhirnya NNH bersama seorang pemuda yang kemudian diketahui bernama Safrial diamankan oleh Unit Resmob Banyumas pukul 23.00 WIB di sekitar Stasiun Kereta Api Purwokerto. Selanjutnya pagi tadi keduanya diserahkan ke Polres Wonosobo untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” beber AKP Kuseni.
Terlapor Safrial kini diamankan di Polres Wonosobo, untuk sementara pihak Polres Wonosobo menyangkakan pelanggaran pasal 332 KUHP tentang membawa kabur seorang wanita dibawah umur dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara kepada tersangka.