Jakarta, satumenitnews.com – Bertempat di lobi Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (30/5), Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, didampingi Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, mengumumkan susunan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK untuk masa jabatan 2024-2029. Penetapan Pansel ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63/P Tahun 2024.
Pansel yang terdiri dari sembilan anggota ini memiliki tugas utama untuk memilih calon pimpinan KPK dan Dewas KPK yang akan menjalankan tugasnya dalam periode lima tahun ke depan.
Pratikno menegaskan bahwa Pansel diharapkan dapat bekerja dengan prinsip transparansi, partisipatif, objektif, dan akuntabel, guna menghasilkan keputusan yang kredibel.
Susunan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK 2024-2029
– Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A. ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota.
– Prof. Dr. Arif Satria, SP. M.Si. sebagai wakil ketua merangkap anggota.
Ketujuh anggota lainnya yang bergabung dalam Pansel adalah:
- Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M.
- Nawal Nely, S.E., M.B.A.
- Prof. Ahmad Erani Yustika, S.E., M.Sc., Ph.D.
- Dr. Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si.
- Prof. Dr. Elwi Danil., S.H., M.H.
- Rezki Sri Wibowo, M.Sc.
- Taufik Rachman, S.H., LL.M., Ph.D.
Menteri Pratikno menambahkan, “Kami berharap Pansel dapat melaksanakan tugasnya dengan integritas tinggi dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga proses seleksi dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pimpinan KPK serta Dewas KPK yang kompeten dan berintegritas.”
Proses seleksi ini diharapkan tidak hanya memastikan kualitas calon pemimpin yang akan memimpin KPK, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga anti-korupsi ini.
Dengan komposisi Pansel yang beragam, diharapkan berbagai aspek kemampuan dan integritas calon dapat terwakili dengan baik.
Komitmen Meningkatkan Integritas dan Kinerja KPK
Pansel ini memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa pimpinan KPK dan Dewas KPK yang terpilih memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi.
Hal ini menjadi sangat penting dalam upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Dengan adanya Pansel yang kredibel, diharapkan KPK dapat terus menjalankan tugasnya dengan efektif dan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang pro terhadap pemberantasan korupsi.
Kementerian Sekretariat Negara juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam proses ini, melalui partisipasi aktif dalam pengawasan dan memberi masukan yang konstruktif, demi terciptanya lembaga yang bersih dan bebas dari korupsi.***
Sumber: Siaran Pers kemensekneg.