Yogyakarta, satumenitnews.com – KKMP Demangan menggelar pendidikan perkoperasian bagi sekitar 80 anggota di Aula Kelurahan Demangan, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Rabu (14/10/2026). Dalam forum tersebut, anggota membahas perkembangan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) dan menyetujui rencana pengembangan Angkringan Dab Dhe’Mangan.
Dari 110 anggota terdaftar, sekitar 80 orang menghadiri kegiatan tersebut. Menurut informasi penyelenggara, KKMP Demangan menjadi satu-satunya dari 45 KKMP di Kota Yogyakarta yang menggelar pendidikan perkoperasian bagi anggota secara mandiri.
Pengurus tidak menggunakan anggaran koperasi maupun membebankan biaya kegiatan melalui simpanan pokok dan simpanan wajib anggota. Sebaliknya, penyelenggara mengandalkan dukungan berbagai pihak yang percaya terhadap kiprah KKMP Demangan.
Lurah Demangan, Suleman Pirson Joko Susilo, S.Sos., membuka kegiatan tersebut. Ia juga menjabat sebagai Ketua Pengawas KKMP Demangan. Sementara itu, Antonius Fokki Ardiyanto, S.IP., selaku Ketua KKMP Demangan, memandu diskusi sebagai moderator.
Forum ini menghadirkan dua narasumber, yakni Awan Santosa, S.E., M.Sc., akademisi sekaligus anggota Pengawas KKMP Demangan, dan Sigit Dwinanto dari Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Yogyakarta.
Pendidikan Koperasi Demangan Yogyakarta Membahas Empat Aspek Pengembangan KKMP
Sigit Dwinanto memaparkan perkembangan KKMP di Kota Yogyakarta berdasarkan materi Konsolidasi dan Pemantapan Satuan Tugas Usaha KKMP Kota Yogyakarta. Materi tersebut menjelaskan upaya pemerintah kota mendorong koperasi agar tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi juga menjalankan usaha secara aktif dan berkelanjutan.
Pemerintah Kota Yogyakarta membentuk Satgas Usaha KKMP untuk mengoordinasikan pengembangan koperasi. Satgas tersebut memetakan empat aspek utama, yaitu kelembagaan, model usaha, pilar kemitraan, serta sarana dan pembiayaan.
Pada aspek kelembagaan, pengurus perlu memperkuat tata kelola dan kemampuan manajerial. Pada aspek model usaha, koperasi perlu mengenali potensi produk lokal, usaha yang telah berjalan, dan peluang pasar di wilayahnya.
Selanjutnya, aspek kemitraan mendorong koperasi menjalin kerja sama dengan mitra pemasaran atau offtaker produk, pelaku ritel, dan sektor usaha lainnya. Adapun aspek sarana dan pembiayaan mencakup kebutuhan tempat usaha, sarana produksi, serta pola pembiayaan.
Satgas Mencatat 28 KKMP Sudah Beroperasi
Materi Satgas mencatat bahwa 45 KKMP di Kota Yogyakarta telah memiliki badan hukum, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, kelengkapan administrasi tersebut belum menjamin seluruh koperasi langsung menjalankan kegiatan usaha.
Dalam peta progres yang tercantum pada materi, sebanyak 28 KKMP atau 62,22 persen telah beroperasi. Sementara itu, 17 KKMP atau 37,78 persen lainnya belum beroperasi.
Data tersebut menunjukkan bahwa koperasi masih menghadapi tantangan setelah menyelesaikan pembentukan kelembagaan. Pengurus perlu menyiapkan model usaha, membangun kemitraan, dan menghitung kebutuhan operasional agar koperasi dapat menjalankan kegiatan ekonomi.
Materi yang sama mencatat 16 KKMP sebagai kelompok proyek percontohan (pilot) di Kota Yogyakarta. Sigit menyampaikan perkembangan tersebut sekaligus mendorong KKMP Demangan untuk terus memajukan kegiatan usahanya.
“Demangan mau tidak mau harus maju,” kata Sigit dalam forum tersebut.
Keterbatasan Modal dan Lahan Menghambat Pengembangan KKMP
Selain memetakan progres, Satgas mengidentifikasi tiga kendala utama dalam pengembangan KKMP di Kota Yogyakarta. Pertama, koperasi belum menjalankan kegiatan usaha secara optimal karena masih menata operasional dan menghadapi keterbatasan modal.
Kedua, penambahan anggota berjalan lambat. Ketiga, keterbatasan lahan di wilayah perkotaan menghambat pembangunan gerai fisik.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Satgas mendorong kemantren dan kelurahan mengidentifikasi potensi ekonomi lokal. Pemerintah wilayah juga dapat mengoptimalkan aset daerah sebagai tempat operasional sementara sambil menunggu ketersediaan gerai fisik.
Satgas turut mendorong perangkat daerah menghubungkan kelompok usaha binaan dengan KKMP. Melalui langkah ini, koperasi dapat memperluas jaringan usaha dan membuka akses pemasaran bagi produk lokal.
Sigit juga mengingatkan pengurus agar tidak membangun usaha yang mematikan kegiatan ekonomi masyarakat. Menurutnya, KKMP perlu memperkuat usaha yang sudah ada melalui kerja sama dan konsolidasi, bukan menciptakan persaingan yang merugikan pelaku usaha lokal.
Awan Santosa Menguraikan Sejarah dan Prinsip Koperasi
Awan Santosa mengajak anggota memahami dasar perkoperasian melalui sejarah gerakan koperasi dunia dan contoh koperasi di berbagai negara. Ia menggunakan infografik untuk menjelaskan materi dengan bahasa yang mudah dipahami.
Awan mengangkat Koperasi Rochdale di Inggris yang berdiri pada 1844 serta gerakan koperasi kredit Raiffeisen di Jerman pada 1864. Ia juga memperkenalkan FairPrice Co-operative di Singapura dan Credit Union Lantang Tipo di Kalimantan Barat.
Melalui contoh tersebut, Awan menjelaskan bahwa koperasi dapat menjalankan beragam kegiatan usaha. Namun, pengurus harus menyesuaikan model usaha dengan kebutuhan anggota dan tetap menerapkan prinsip koperasi.
Ia memaparkan tujuh prinsip koperasi, yaitu keanggotaan sukarela dan terbuka, partisipasi ekonomi anggota, pengawasan demokratis oleh anggota, otonomi dan independensi, pendidikan dan pelatihan, kerja sama antarkoperasi, serta kepedulian terhadap komunitas.
Awan menekankan pentingnya pendidikan anggota agar mereka memahami hak, kewajiban, dan mekanisme pengelolaan koperasi. Ia juga mengutip pemikiran Mohammad Hatta mengenai pentingnya pendidikan dalam gerakan perkoperasian.
Selama pemaparan berlangsung, anggota mencatat materi dan mengajukan pertanyaan. Diskusi kemudian berlanjut pada persoalan jenis koperasi dan kelayakan usaha KKMP Demangan.
Anggota Mempertanyakan Jenis dan Kelayakan Usaha KKMP
Tatik, salah satu anggota KKMP Demangan, menanyakan perkembangan dan kelayakan usaha koperasi. Ade Yudianto selaku Wakil Ketua Bidang Usaha menjelaskan bahwa pengurus telah mengevaluasi sejumlah peluang usaha, tetapi tidak semua peluang dapat langsung dijalankan.
Pengurus perlu mempertimbangkan kesiapan operasional, potensi pasar, dan kelayakan bisnis sebelum mengembangkan unit usaha. Mereka juga perlu memastikan setiap rencana memiliki skema yang sesuai dengan kemampuan koperasi.
Sementara itu, Kanti, anggota KKMP Demangan, mempertanyakan jenis koperasi yang dijalankan. Ia ingin mengetahui arah kelembagaan agar pengurus dan anggota dapat menentukan strategi pengembangan usaha secara lebih terarah.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Sigit menjelaskan bahwa KKMP dipahami sebagai koperasi dengan kegiatan usaha beragam atau koperasi serba usaha, sebagaimana ia sampaikan dalam forum.
Pertanyaan para anggota memperlihatkan perhatian terhadap arah pengelolaan koperasi. Mereka tidak hanya mengikuti materi, tetapi juga meminta penjelasan mengenai keputusan dan rencana usaha yang akan dijalankan.
Anggota Menyetujui Rencana Angkringan Dab Dhe’Mangan
Selain membahas kelembagaan, pengurus melaporkan perkembangan unit usaha yang telah berjalan, termasuk penjualan LPG dan layanan WiFi.
Ade Yudianto kemudian memaparkan rencana pengembangan Angkringan Dab Dhe’Mangan. Setelah membahas rencana tersebut, anggota menyetujui pengembangan angkringan sebagai salah satu unit usaha KKMP Demangan.
Persetujuan tersebut memberi dasar bagi pengurus untuk menindaklanjuti rencana usaha. Pengurus perlu menyiapkan perencanaan operasional, menghitung kebutuhan biaya, membagi tanggung jawab pengelolaan, dan mengevaluasi kelayakan bisnis.
Antonius Fokki Ardiyanto, S.IP., memandu jalannya diskusi yang menghadirkan Sigit Dwinanto dan Awan Santosa sebagai narasumber. Sementara itu, Suleman Pirson Joko Susilo, S.Sos., membuka kegiatan dalam kapasitasnya sebagai Lurah Demangan sekaligus Ketua Pengawas KKMP Demangan.

