Home » Kedapatan Membawa Ganja, Seorang Pria Diamankan Satnarkoba Polres Wonosobo

Kedapatan Membawa Ganja, Seorang Pria Diamankan Satnarkoba Polres Wonosobo

by Pidres Wonosobo
Listen to this article

WONOSOBO — Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo menangkap seorang pria berinisial AS (31), warga Wonosobo, yang diduga sebagai pemakai narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada Kamis sore, 26 Juni 2025, sekitar pukul 15.25 WIB, di kawasan salah satu Taman Kota Kab.Wonosobo.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka kami amankan bersama barang bukti delapan paket ganja dengan total berat bruto 23,4 gram,” kata Teguh

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Wonosobo. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamati gerak-gerik tersangka di taman kota tersebut.

Baca juga :  Pengamanan Sosialisasi dan Gelar Budaya Bawaslu oleh Personel Polres Wonosobo

Dalam proses penggeledahan terhadap AS ditemukan paket ganja yang disimpan dalam saku celana pendek warna hitam yang ia pakai, selain ganja, polisi juga menyita satu unit ponsel yang di gunakan sebagai alat transaksi

“Tersangka mengaku sebagai pemakai,” ujar Teguh. Saat ini, AS telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Penyidik juga telah memeriksa dua saksi dari kalangan warga dan dua personel Polri yang turut dalam penangkapan. Barang bukti dijadwalkan akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk keperluan uji lab.

Baca juga :  Polres Wonosobo Berbagi: Bansos untuk Yayasan Daarul Qur'an Gunung Tawang

Polres Wonosobo berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan narkotika. “Kami akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini,” kata AKP Teguh.

You may also like

Leave a Comment