Wonosobo, satumenitnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo bersama dinas terkait kembali sisir peredaran barang ilegal di Kecamatan Garung dan Mojotengah.
Operasi gabungan yang dilaksanakan Satpol PP, KPP Bea Cukai Magelang, Polres Wonosobo, Kodim Wonosobo, Badan Kesbangpol, dan Diskominfo tersebut menyasar warung-warung, toko kelontong, dan mini market yang menjual rokok, Selasa (12/4/2023).
Hal tersebut dilakukan karena target utama adalah peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai, rokok menggunakan cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai kedaluarsa.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Wonosobo, R. Istakhoiri sebelum gelar operasi mengingatkan anggota timnya untuk berlaku santun disaat kegiatan.
“ Hasil operasi ditemukan, 42 rokok tanpa pita cukai dan 27 rokok menggunakan cukai salah peruntukan, kemudian barang disita sebagai barang bukti,” ujar Khoiri usai kegiatan.
Dia juga menjelaskan operasi tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat., mengingat hingga saat ini terindikasi peredarannya masih cukup marak.
“Dalam kegiatan ini kami juga melakukan pembinaan dan penyuluhan di tempat kepada pemilik ruko/kios untuk tidak menerima/menjual rokok ilegal. Kami juga minta kesadaran masyarakat terutama pedagang untuk lebih teliti dan menolak salesman yang menjual atau menitipkan rokok tanpa pita cukai, atau rokok dengan cukai kedaluarsa,” jelasnya. ***