Home » Kafe Shaka Wonosobo Jadi Titik Tiga Kasus Kriminal, Satpol PP Lakukan Penutupan

Kafe Shaka Wonosobo Jadi Titik Tiga Kasus Kriminal, Satpol PP Lakukan Penutupan

by Manjie
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Kafe Shaka di Dusun Sikunci, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, dalam kurun waktu kurang dari setahun tercatat menjadi lokasi tiga tindak pidana serius. Mulai dari kasus penusukan, penembakan dengan air gun, hingga tragedi pembacokan yang menewaskan anggota TNI Kodim 0707/Wonosobo.

Pasca tragedi pembacokan Serda Rahman Setyawan pada 14 September 2025, Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Satpol PP mengambil langkah tegas dengan menutup Kafe Shaka dengan ijin usaha pondok wisata Invinite.

Penutupan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 500.13/1631. Dalam surat itu disebutkan, usaha milik Eko Adi Kustiantoro tidak sesuai izin. Perizinan melalui OSS dengan KBLI 55130 hanya berlaku untuk pondok wisata, namun di lapangan dijalankan sebagai kafe dan karaoke.

Selain itu, lokasi usaha berada di Lahan Baku Sawah (LBS) yang tidak boleh dialihfungsikan, sesuai dengan Surat Menteri Pertanian RI No. B-193/SR.020/M/05/2025.

“Awalnya memang sudah lama kami cek izin dari lokasi Café Saka. Dari hasil pengecekan, perizinannya tidak sesuai dengan peruntukannya. Jadi, kami menutup agar sesuai dengan aturan dan perizinan yang berlaku,” jelas Kasatpol PP Wonosobo, Dudi Wardoyo, Selasa (16/9/2025).

Baca juga :  Asap Pekat Selimuti Watumalang, Pabrik Tahu Terbakar Habis

Protes Warga dan Syarat Izin

Dudi menambahkan, laporan dan tuntutan warga Desa Jolontoro terkait keberadaan kafe sudah muncul sejak 2024. Mediasi sempat dilakukan, namun pengelola tetap melanjutkan usaha dengan mengajukan izin pondok wisata pada Maret 2025.

Meski izin itu terbit, syarat pondok wisata seperti penyediaan fasilitas penginapan dan interaksi wisatawan tidak pernah dipenuhi.

“Kalau mereka mengajukan izin kembali sesuai aturan, tentu kami persilakan untuk membuka usaha lagi. Karena pada prinsipnya, masyarakat berhak melakukan usaha, asal tidak menyalahi aturan,” ujar Dudi.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo menegaskan, usaha pondok wisata Invinite dengan NIB 1003250031166 baru bisa beroperasi kembali setelah melengkapi dokumen perizinan. Jika tidak, Satpol PP akan menertibkan.

“Kesalahannya karena tidak sesuai dengan peruntukan izin. Jadi otomatis kami tutup,” pungkas Dudi.

Kasus Penusukan November 2024

Catatan kriminal di Kafe Shaka bermula pada Kamis (7/11/2024) dini hari. Seorang karyawan swasta, Hudy Pangestu (25), mengalami luka tusuk di leher setelah berselisih dengan Suroso alias Sisu (44), warga Sapuran.

Baca juga :  Cluritnya Tertinggal di Lokasi Tawuran, Pemuda Asal Sempor Resahkan Warga

“Setelah menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya. Korban sempat ditolong saksi dan dibawa ke Puskesmas Sapuran,” jelas Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan.

Suroso yang sejak rumah membawa pisau lipat menusuk korban di tangga parkiran bawah kafe. Ia buron hampir lima bulan sebelum akhirnya ditangkap di rumahnya pada 24 April 2025. Barang bukti yang disita berupa pisau lipat dan pakaian korban.

Pelaku dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Penembakan Air Gun ke Pelajar SMA

Kasus kedua menimpa seorang pelajar SMA pada Jumat (4/4/2025). Ia menjadi korban penembakan air gun oleh Triyono alias Bejo (42) di teras bawah kafe.

“Pelaku datang sambil berteriak, lalu mengeluarkan air gun Glock 19 replika dan menembakkannya berulang kali,” terang AKP Arif.

Tembakan gotri mengenai pinggang korban hingga lebam, sementara tembakan lain merusak meja dan kursi. Triyono sempat kabur ke Purworejo, namun sehari kemudian ditangkap.

Baca juga :  PPNI Kudus Bangun Gedung Nursing Center Baru

Polisi menyita air gun, sebelas gotri, pakaian pelaku, dan kartu registrasi airsoft gun yang sudah kedaluwarsa. Triyono dijerat UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 jo Pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

Tragedi Pembacokan Serda Rahman

Kasus paling tragis terjadi pada Minggu (14/9/2025) dini hari. Seorang anggota TNI Kodim 0707/Wonosobo, Serda Rahman Setyawan (41), tewas setelah dibacok ketika mencoba melerai keributan di ruang karaoke Infinic 3.

“Awalnya ada keributan, operator kafe minta bantuan Rahman. Dia hanya bilang ‘udah-udah pulang-pulang’, maksudnya melerai,” ungkap saksi mata bernama Vreda.

Namun, seorang pengunjung berinisial I kembali dengan membawa golok. Senjata tajam itu langsung diarahkan ke leher korban di area parkir. Rahman sempat dibawa ke RS PKU Wonosobo, tetapi meninggal dunia pukul 00.30 WIB.

“Untuk sekarang prosesnya sedang kita coba telusuri dan akan kita ungkap,” tegas Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, Senin (15/9/2025).

Jenazah Serda Rahman kemudian dimakamkan di TPU Kelurahan Kertek dengan prosesi militer.

You may also like

Leave a Comment