Wonosobo, satumenitnews.com — Kegiatan pariwisata di Wonosobo terus menggeliat di tengah bayang isu inflasi global. Sejumlah bangunan baru untuk penginapan dan destinasi wisata bermunculan seiring meningkatnya arus kunjungan wisatawan ke daerah pegunungan ini.
Namun, di balik geliat tersebut, muncul keprihatinan tentang rendahnya kesadaran perizinan bangunan dan usaha di kalangan pengelola wisata. Banyak pelaku pariwisata yang belum memiliki dokumen legal seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kecelakaan di Lokasi Wisata Picu Evaluasi
Belum lama ini, sebuah peristiwa naas terjadi di salah satu destinasi wisata di Wonosobo. Sebuah mobil SUV terjun bebas dari area parkir yang tidak memiliki pagar pembatas. Kejadian tersebut memicu evaluasi menyeluruh oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo terhadap izin usaha berbasis risiko di sektor pariwisata.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wonosobo, Nurudin, menegaskan pentingnya penertiban izin mendasar seperti PBG dan SLF bagi pengelola tempat wisata yang berpotensi menimbulkan risiko.
“Mayoritas usaha wisata di Wonosobo belum memiliki PBG, apalagi sertifikasi SLF. Masih sebagian kecil yang memiliki kesadaran hukum serta keselamatan,” katanya saat dihubungi melalui saluran WhatsApp, Sabtu (1/11/2025).
PBG merupakan dokumen yang menyatakan bahwa pembangunan gedung telah memenuhi standar teknis sesuai ketentuan tata ruang dan lingkungan. Sementara SLF berfungsi untuk menilai apakah bangunan telah laik digunakan dari sisi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses.
Topografi dan Risiko Wisata
Nurudin menambahkan, kondisi topografi Wonosobo yang bergunung dan berbukit menuntut kehati-hatian tinggi dalam pembangunan fasilitas pariwisata. Ketidakhadiran pagar pembatas, drainase, atau jalur evakuasi bisa berakibat fatal bagi pengunjung.
Menurutnya, penertiban izin bangunan bukan hanya urusan administratif, tetapi menyangkut perlindungan nyawa wisatawan serta reputasi daerah sebagai destinasi aman.
Disparbud Tekankan Standar Layanan
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Wonosobo, Fahmi Hidayat, menambahkan bahwa aspek keamanan dan kenyamanan pengunjung harus menjadi prioritas utama setiap pengelola wisata.
“Pengelola usaha pariwisata wajib memperhatikan kondisi fisik lokasi, termasuk area parkir yang aman dan layak,” ujarnya.
Fahmi juga mengingatkan pentingnya pemenuhan berbagai sertifikasi pendukung seperti Sertifikasi Laik Higienitas dan Sanitasi (SLHS), Sertifikasi Kebersihan dan Kesehatan (SLS), serta sertifikasi keselamatan dan lingkungan pariwisata (CHSE).
Rapat Penertiban Usaha Wisata
Pemerintah daerah membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pariwisata yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wonosobo. Seluruh unsur, termasuk Polres, Kodim, dan Kejaksaan, dijadwalkan mengikuti rapat koordinasi pada Rabu, 5 November 2025, untuk menyiapkan langkah penertiban menyeluruh.
Dalam keterangan resmi, Sekda menyebut, “Pariwisata mendatangkan pendapatan bagi masyarakat dan daerah, sekaligus mendorong perekonomian. Namun, perlu ditata dengan baik karena juga menyangkut citra daerah.”
Ia menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha pariwisata (uspar) dalam memenuhi izin, sekaligus mengapresiasi inisiatif lintas sektor yang aktif melakukan pembinaan dan pendampingan di lapangan.
Koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan asosiasi pelaku wisata menjadi langkah kunci untuk menciptakan tata kelola pariwisata yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Wonosobo.

