Wonosobo, satumenitnews.com – Nama KH. Khairullah Al Mujtaba, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Itab, sempat muncul sebagai salah satu calon potensial dalam Pilkada Wonosobo 2024.
Popularitasnya terlihat dari berbagai baliho yang tersebar di seluruh penjuru Kabupaten Wonosobo.
Namun, seiring berjalannya waktu, nama Gus Itab mulai meredup dan terdesak oleh popularitas incumben yang diprediksi akan membentuk koalisi besar.
Hal ini memicu spekulasi bahwa Pilkada di Wonosobo mungkin akan menghadirkan kotak kosong.
Meskipun begitu, menurut Sekretaris DPC PPP Wonosobo, Rusta Efendi, Gus Itab masih berencana untuk maju dalam Pilkada 2024.
Efendi menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan beberapa partai, termasuk pada kesepakatan fraksi yang terdiri Perindo, Hanura, dan P3. Gabungan tiga partai ini memiliki persentase suara sekitar 8,5% berdasarkan data dari KPU.
Selain itu, selama ini PPP juga telah melakukan rapat dengan DPC Gerindra Wonosobo dan sedang menjajaki kerjasama lebih lanjut dengan Gerindra di tingkat provinsi dan pusat.
PPP Wonosobo menunjukkan keseriusan mereka dengan pendaftarkan Gus Itab ke beberapa partai yang membuka pendaftaran calon dan menjalani Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
Bahkan, persyaratan administratif, termasuk pengurusan SKCK yang kabarnya dibuat pada 20 Agustus 2024, sudah dipenuhi oleh Gus Itab untuk persiapan Pilkada.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi yang diumumkan pada 20 Agustus 2024, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan calon kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Berikut adalah poin-poin utama dari putusan tersebut:
1. Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
– Provinsi dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah minimal 10%.
– Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memeroleh suara sah minimal 8,5%.
– Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memeroleh suara sah minimal 7,5%.
– Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memeroleh suara sah minimal 6,5%.
2. Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memeroleh suara sah minimal 10%.
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memeroleh suara sah minimal 8,5%.
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memeroleh suara sah minimal 7,5%.
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memeroleh suara sah minimal 6,5%.
Dengan memperhatikan keputusan ini, PPP Wonosobo bersama koalisi yang mungkin terbentuk berupaya mencapai persyaratan minimal agar dapat mengusung Gus Itab sebagai calon Bupati Wonosobo.
Persiapan intensif, termasuk pengumpulan berkas dan komunikasi politik, menunjukkan bahwa Gus Itab tetap berada dalam jalur untuk bersaing dalam Pilkada 2024, meskipun di tengah persaingan yang ketat dengan calon incumben dan kemungkinan terbentuknya koalisi besar.