Wonosobo, satumenitnews.com – Kejaksaan Negeri Wonosobo resmi menetapkan dua perangkat Pemerintah Desa Tegeswetan, Kecamatan Kepil, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Keduanya adalah ASS selaku Kepala Desa dan EW selaku Sekretaris Desa Tegeswetan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (7/10/2025) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo bersama tim penyidik. Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan dana APBD Pemerintah Desa Tegeswetan pada tahun anggaran 2019 hingga 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 606.637.768.
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Menurut rilis resmi Kejaksaan Negeri Wonosobo, kedua tersangka diduga melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Penegak hukum menilai dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat justru tidak dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan menyebut, proses penyidikan masih terus berlangsung guna memperdalam dugaan aliran dana dan kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.
Camat Kepil Pastikan Pemerintahan Desa Tetap Berjalan
Menanggapi kasus tersebut, Camat Kepil menegaskan bahwa pemerintah kecamatan segera mengambil langkah untuk menjaga stabilitas administrasi dan pelayanan publik di Tegeswetan.
“Kami harus memastikan Pemerintah Desa dan pelayanan administrasi kepada masyarakat berjalan lancar,” kata Camat Kepil ketika ditemui pada Sabtu (11/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan proses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa agar pemerintahan dan pelayanan publik di Tegeswetan tetap berjalan normal. “Plt. akan menjabat sampai ada keputusan hukum tetap terhadap kasus yang menjerat Kepala Desa definitif,” tambahnya.
Koordinasi dengan BPD dan Perangkat Desa
Jumat lalu (10/10/2025), Camat Kepil bersama Kasi Pemerintahan dan Kasi Trantib Kecamatan Kepil melaksanakan koordinasi di Kantor Desa Tegeswetan. Pertemuan tersebut dihadiri perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tidak terhenti dan masyarakat tetap mendapat layanan administrasi maupun sosial sebagaimana mestinya. Pemerintah kecamatan juga menegaskan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan desa ke depan, agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain di Wonosobo.