Wonosobo – Satresnarkoba Polres Wonosobo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat-obatan keras di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka diamankan di Jalan Raya Selomerto–Balekambang pada Rabu (5/11/2025).
Kasat Narkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial JP (28), warga Banyumas, dan RAJ (27), warga Wonosobo. “Keduanya berstatus sebagai pengedar sekaligus pemakai. Bahkan, tersangka JP diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus psikotropika pada tahun 2022 di Lapas Purwokerto,” ujarnya.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Wonosobo. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ribuan butir pil berlogo Y dalam kemasan botol, 980 butir pil berlogo Y dalam plastik klip, 950 butir pil berlogo SF, ratusan butir Tramadol, serta puluhan butir Alprazolam dan Atarax Alprazolam. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dan sejumlah wadah kemasan obat.
“Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” terang AKP Teguh.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Wonosobo masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.
“Kami juga telah mengantongi sasaran peredaran dari kedua pelaku. Saat ini masih terus kami dalami untuk mencegah meluasnya peredaran obat-obatan terlarang, demi melindungi generasi bangsa dari dampak penyalahgunaan narkoba.” tambahnya
AKP Teguh juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, agar tidak tergiur dengan tawaran penggunaan atau penjualan obat keras tanpa izin. “Jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” pesannya.
“Terima kasih kepada masyarakat dan rekan media yang terus mendukung upaya kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan obat keras di wilayah Kabupaten Wonosobo,” tutupnya.

