Wonosobo, satumenitnews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Tengah perwakilan Wonosobo turun langsung ke Pasar Induk pada Selasa (3/3/2026). Tim gabungan bersama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Wonosobo memastikan produk makanan dan minuman di pasaran telah memenuhi ketentuan sertifikasi.
Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH, Hasti Unggul Pambudi, mengatakan tim tidak sekadar mengecek keberadaan logo pada kemasan produk yang dijual.
“Petugas memverifikasi langsung keaslian dokumen melalui pemindaian barcode yang tercantum pada sertifikat milik pedagang,” ungkap Hasti.
“Setiap sertifikat resmi memiliki barcode yang dapat dipindai dan dicek langsung pada sistem BPJPH. Apabila data tidak muncul atau tidak sesuai, maka patut diduga sertifikat tersebut tidak sah,” tambahnya di sela kegiatan operasi pasar.
Tenggat Waktu Oktober 2026
Operasi pasar terpadu ini menjadi medium sosialisasi krusial menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal secara nasional.
Sesuai regulasi pemerintah, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat paling lambat 18 Oktober 2026.
Menghadapi tenggat waktu tersebut, BPJPH mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Wonosobo segera mengurus legalitas produk. Langkah ini penting guna memberikan kepastian serta perlindungan menyeluruh kepada konsumen.
Dua Skema Pendaftaran untuk UMKM
Pemerintah saat ini memfasilitasi pelaku usaha melalui dua skema pengurusan. Skema pertama adalah jalur Self-Declare yang tidak memungut biaya alias gratis bagi UMKM dengan pengajuan maksimal 10 produk.
Bagi usaha kuliner skala kecil seperti warung tegal, pecel lele, mie ayam, dan bakso, batas maksimal pengajuan program gratis ini mencapai 30 produk.
“Proses pendaftarannya tidak dilepas begitu saja, melainkan akan mendapat pendampingan langsung oleh pendamping halal yang tersebar di setiap kecamatan,” jelas Hasti.
Sementara itu, skema kedua adalah jalur Reguler yang bersifat berbayar. Jalur ini wajib bagi pelaku usaha yang memiliki jumlah produk melebihi batas ketentuan jalur gratis.
Proses pengurusan Reguler membutuhkan tahapan komprehensif. Pelaku usaha harus melewati proses audit kelayakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan wajib memiliki penyelia internal.
Hasti menegaskan bahwa BPJPH dan Pemkab berkomitmen memperkuat pengawasan agar produk yang beredar terjamin kehalalannya.
Pelaku usaha yang ingin mendaftar dapat mengakses laman resmi ptsp.halal.go.id, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat, atau menghubungi pendamping di wilayah masing-masing.

