Home » Bobol Kandang Sapi, Pelaku Kabur hingga Mobil Terguling Ditabrak Tumpukan Batu

Bobol Kandang Sapi, Pelaku Kabur hingga Mobil Terguling Ditabrak Tumpukan Batu

by Nanang Wibowo
Listen to this article

WONOSOBO — Unit Reskrim Polsek Leksono bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kandang sapi milik warga di Desa Jonggolsari, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S, 58 tahun, warga Kecamatan Leksono. S ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H. mengatakan, perkara tersebut terjadi pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku diduga menyasar kandang sapi milik warga pada dini hari.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan merusak gembok pintu kandang, kemudian mengeluarkan sapi dari dalam kandang dan menuntunnya menuju kendaraan yang telah disiapkan,” kata AKP Arif.

Menurutnya, aksi tersebut diketahui setelah sejumlah warga melihat sebuah mobil berwarna hitam yang mencurigakan berada di sekitar kandang sapi.

Warga Melihat Sapi Sudah Berada di Dekat Mobil

Baca juga :  Kapolres Wonosobo Hadiri Sambang Satkamling, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Saat itu, dua orang saksi yang sedang dalam perjalanan pulang melihat informasi dari saksi lainnya mengenai keberadaan mobil mencurigakan di dekat kandang sapi.

Keduanya kemudian menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Setibanya di sekitar kandang, mereka melihat sapi milik korban sudah berada di dekat mobil yang dicurigai.

Tidak lama kemudian, mobil tersebut bergerak meninggalkan lokasi dengan kecepatan tinggi menuju arah Dusun Manggisan, Desa Jonggolsari.

Situasi kemudian berubah menjadi pengejaran. Salah seorang saksi berupaya mengikuti kendaraan tersebut sambil berteriak meminta perhatian warga.

Dalam perjalanan, salah seorang saksi lain juga menyampaikan bahwa kendaraan tersebut hampir menabraknya ketika melaju dari arah berlawanan.

Pengejaran terus dilakukan hingga akhirnya kendaraan yang diduga digunakan pelaku mengalami kecelakaan.

“Dalam pengejaran tersebut, kendaraan yang diduga digunakan pelaku akhirnya terguling setelah menabrak tumpukan batu di pinggir jalan,” ujar AKP Arif.

Setelah kendaraan terguling, dua orang yang berada di dalam mobil terlihat keluar dan kemudian melarikan diri menuju area kebun salak di sekitar lokasi.

Baca juga :  Mengenal V60: Teknik Seduh Manual yang Digemari Pecinta Kopi Wonosobo

Karena kondisi malam dan medan yang gelap, para saksi tidak melanjutkan pengejaran. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Leksono untuk dilakukan penyelidikan.

Polisi Amankan Kendaraan dan Barang Bukti

Petugas yang datang ke lokasi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Selain satu unit mobil Suzuki Futura warna hitam, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang ditemukan berkaitan dengan perkara, termasuk telepon seluler, tas, kartu identitas, perlengkapan kendaraan, serta satu ekor sapi jantan milik korban.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, mengecek lokasi kejadian, serta mengembangkan informasi mengenai pihak yang diduga terlibat.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, polisi kemudian mengidentifikasi seorang pria berinisial S yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan dan gelar perkara, S ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penahanan terhadap tersangka.

Baca juga :  Polres Wonosobo Luncurkan Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Leksono dan Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo. Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” jelas AKP Arif.

Penyidikan Masih Berjalan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonosobo sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

AKP Arif mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan hewan ternak, khususnya pada malam hingga dini hari. Pemilik ternak juga diminta memastikan kandang memiliki pengamanan yang memadai dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Apabila masyarakat melihat kendaraan atau aktivitas yang mencurigakan di sekitar kandang maupun lingkungan permukiman, segera informasikan kepada kepolisian. Informasi awal dari masyarakat sangat membantu dalam upaya mencegah dan mengungkap tindak pidana,” pungkasnya.

You may also like

Leave a Comment

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy