Wonosobo, satumenitnews.com – Paguyuban Pedagang Kabupaten Wonosobo (PPKW) mengungkapkan kekhawatiran atas potensi dampak sosial dari rencana investasi PT Cipta Kreasi Wisata di Kalianget, Wonosobo. Dalam audiensi di Ruang Rapat KRT. Kertonegoro, Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, pada Selasa, 6 Mei 2025, PPKW menekankan perlunya menagih komitmen lama dan mendorong kajian mendalam untuk melindungi usaha kecil.
Menagih Komitmen 2017
Sekretaris PPKW, Yudi Setiawan, mengingatkan kembali kesepakatan yang terjalin pada 2017 antara PPKW dan PT Cipta Kreasi Wisata, yang saat itu terkait dengan Depo Pelita. Kesepakatan itu melarang perusahaan beroperasi di tiga sektor: penjualan material, mebel, dan elektronik.
“Kami menagih komitmen yang sudah disepakati dengan Depo Pelita/PT Cipta Kreasi Wisata. Kesepakatan ini harus ditegakkan,” tegas Yudi.
Ia khawatir perusahaan kembali ke praktik lama meski dokumen perizinan tidak mencantumkan tiga sektor terlarang. Yudi menyoroti riwayat PT Cipta Kreasi Wisata yang sebelumnya aktif di perdagangan material, elektronik, dan mebel. “Kami was-was praktik di lapangan nanti melanggar kesepakatan,” tambahnya.
Desakan Kajian Dampak Sosial
PPKW juga meminta pemerintah daerah mengkaji dampak sosial investasi secara menyeluruh. Yudi mempertanyakan apakah pemerintah pernah mengevaluasi kontribusi Depo Pelita terhadap penyerapan tenaga kerja lokal dan pengaruhnya pada UMKM di sekitar Kalianget.
“Evaluasi seperti ini penting untuk menilai kelayakan investasi,” ujar Yudi. Ia menegaskan PPKW mendukung investasi, tetapi dengan syarat tidak merugikan usaha kecil. “Kami minta pemerintah menyiapkan mitigasi dampak sosial agar tidak jadi masalah besar,” katanya.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, mengapresiasi masukan PPKW. Ia berjanji menyampaikan aspirasi pedagang kepada Bupati dan segera melakukan kajian lebih lanjut.
“Masukan dari PPKW akan kami laporkan ke Bupati. Kami juga akan kaji lebih dalam,” ujar Andang.
Andang menjelaskan bahwa meskipun perizinan kini berbasis digital melalui OSS, pemerintah daerah masih bisa mengatur melalui perizinan bangunan dan kebijakan lokal. Ia menegaskan investasi harus menciptakan peluang tanpa merugikan pelaku usaha kecil.
Kajian Tata Ruang Berjalan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wonosobo saat ini tengah mengkaji tata ruang dan pemanfaatan lahan untuk proyek yang rencananya mulai pada 2025. Andang menekankan kajian ini penting agar investasi tidak memperlebar kesenjangan ekonomi.
“Investasi harus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, bukan mempersempit ruang usaha atau peluang kerja,” tutur Andang.