WONOSOBO-Desa Pagedangan, Kecamatan Selomerto geger beberapa waktu lalu, hal ini disebabkan pembubaran kegiatan acara keagamaan yang kemudian viral di Medsos. Pembubaran itu diakui oleh pihak Satgas Covid-19 Kabupaten Wonosobo karena tidak memiliki ijin dan terjadi kerumunan dengan jumlah massa yang besar.
Komandan Kodim 0707 Wonosobo, Letkol Czi Wiwid Wahyu Hidayat menjelaskan jika pembubaran jamaah sholawat yang ada di desa tersebut perlu dilakukan. Sebab pihaknya menilai jika panitia acara kegiatan tidak melaporkan adanya kegiatan tersebut dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Bukan maksud kita untuk menghalang-halangi kegiatan agama. Kita memperbolehkan kok. Apalagi di Wonosobo sendiri terkenal dengan julukan kota santri. Tentu mustahil jika kita melarang kegiatan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi rabu lalu, (16/6).
Diakui Wiwid pihak Satgas tidak pernah melarang kegiatan masyarakat. Hanya saja, harusnya setiap kali akan diadakan kegiatan keagamaan, panitia kegiatan harus meminta ijin terlebih dahulu pada Satgas Covid-19. Mulai dari tingkat desa hingga kecamatan. Sehingga aktifitasnya bisa terpantau dengan baik.
“Jangan sampai kegiatan yang mengundang banyak massa ini justru terjadi penyebaran Covid 19. Ini yang tidak kita kehendaki. Bukan karena kita melarang, tapi karena kita sayang dengan masyarakat di Wonosobo ini,” beber Wiwid.
Pihaknya terpaksa membubarkan acara tersebut lantaran panitia acara tidak bisa mengatur jumlah massa yang datang dan berkerumun itu. Apalagi banyak jama’ah tidak menggunakan masker sesuai dengan aturan Prokes yang telah ditetapkan.
“Saya hanya tidak mau berita ini jadi dipelintir seolah-olah kita melarang kegiatan keagamaan. Jangan sampai itu terjadi. Karena kita hanya tidak ingin jika ada klaster baru dari kegiatan itu,” ungkapnya.