Jakarta, satumenitnews.com – Kementerian Sosial (Kemensos) mencoret 1,9 juta penerima bansos dari daftar penyaluran bantuan sosial 2025. Masyarakat yang merasa sebagai penerima disarankan segera melakukan pengecekan secara online menggunakan NIK KTP.
Pemutakhiran data ini dilakukan menyusul diterapkannya sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pengganti DTKS. DTSEN kini menjadi basis data resmi untuk seluruh program bansos pemerintah, sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari lalu.
“Sekitar 1,9 juta data terkoreksi. Sebagian besar masih menerima, tapi sebagian lainnya tidak lagi karena memang tidak memenuhi kriteria. Ini bukan keputusan sepihak,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam siaran persnya, Sabtu (5/7/2025).
Cara Cek Status NIK KTP untuk Bansos 2025
Kemensos membuka akses publik untuk mengecek status bansos melalui laman resmi:
🔹 https://cekbansos.kemensos.go.id
Langkah-langkahnya:
- Pilih wilayah tempat tinggal
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode captcha
- Klik tombol “Cari Data”
Jika masih terdaftar, sistem akan menampilkan data lengkap seperti nama penerima (KPM), jenis bansos (PKH atau BPNT), status aktif, dan periode penyaluran. Jika nama Anda tidak muncul, segera lapor ke RT/RW atau kelurahan untuk verifikasi ulang.
Dari PT Pos ke Bank Himbara
Tahun ini, sistem penyaluran bansos juga mengalami perubahan. Distribusi yang sebelumnya dilakukan oleh PT Pos Indonesia, kini mulai dialihkan ke bank-bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua, Kemensos telah menyalurkan Rp 5,8 triliun kepada lebih dari 8 juta keluarga penerima manfaat, atau sekitar 80 persen dari kuota.
Sementara itu, program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah menjangkau 15,4 juta keluarga, dengan total penyaluran Rp 9,2 triliun.
Data Lebih Ketat, Tidak Ada Lagi Penerima Ganda
Penerapan sistem DTSEN membuat proses penyaluran bansos semakin selektif. Gus Ipul mengakui bahwa keputusan mencoret nama dari daftar tidak mudah, namun perlu dilakukan demi menjaga akurasi dan keadilan penerima bantuan.
“Saya paham ini bisa jadi mengecewakan. Tapi kami hanya bekerja berdasarkan data yang sah dan valid,” ujarnya.
Bagi warga yang merasa memenuhi kriteria namun tidak muncul dalam sistem, Kemensos membuka ruang verifikasi ulang melalui perangkat desa dan dinas sosial kabupaten/kota.