Wonosobo, satumenitnews.com – Lebih dari 17.500 pelanggaran warga negara asing (WNA) terdeteksi sepanjang tahun ini, memicu pengetatan pengawasan orang asing di Wonosobo dan wilayah Jawa Tengah lainnya. Sebanyak 5.310 ekspatriat bermasalah telah diusir paksa atau dideportasi dari wilayah Indonesia akibat menyalahgunakan aturan batas waktu izin tinggal.
Langkah sapu bersih ini berdampak langsung pada para pengelola penginapan, vila, dan hotel di kawasan Kedu. Mereka kini diwajibkan menyetorkan data setiap tamu asing secara seketika melalui sistem digital yang terpantau langsung ke pusat.
Pengetatan pelaporan ini menargetkan turis gelap, buronan internasional, hingga WNA yang berstatus dalam daftar pencarian orang. Sepanjang Januari hingga September 2026, petugas mencatat 17.597 tindakan hukum dan administratif di berbagai wilayah.
Selain deportasi, ribuan pendatang asing juga kehilangan hak menetap mereka secara sepihak. Tercatat ada 5.310 pembatalan izin tinggal, 3.950 usulan penangkalan untuk masuk kembali, serta 3.022 orang terpaksa dijebloskan ke ruang detensi sambil menunggu proses hukum lanjutan.
Lacak WNA Nakal, Fokus Pengawasan Orang Asing di Wonosobo
Pergerakan warga asing dan pelancong kini tidak bisa lagi disembunyikan dari radar. Aparat menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan Subject of Interest (SOI) yang terhubung langsung dengan sistem imigrasi di jalur perbatasan darat maupun udara.
Setiap data WNA yang memiliki catatan kriminal atau pelanggaran akan muncul secara otomatis di layar petugas pemeriksaan. Sistem peringatan dini ini menutup celah bagi pendatang ilegal yang mencoba bersembunyi atau menetap diam-diam di kota-kota wisata seperti Wonosobo.
Tidak hanya turis, kelompok pengungsi dari luar negeri juga terpantau lewat titik koordinat lokasi secara riil. Sistem penegakan hukum khusus bernama APGAKUM kini merekam seluruh dokumen, foto wajah, dan pergerakan pengungsi secara mendetail.
Jawa Tengah menjadi salah satu titik kunci penerapan ketat teknologi ini. Sebelum diberlakukan serentak ke berbagai pelosok negeri, sistem pelacakan digital pengungsi ini telah diuji coba secara intensif di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi Semarang.
Selain sanksi pencabutan izin, puluhan WNA nakal terbukti melakukan kejahatan dan terseret kasus pidana. Terdapat 89 tersangka tindak pidana keimigrasian yang terjerat dalam 30 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepolisian dan imigrasi.
Dari total tersangka tersebut, 62 orang masih menjalani pemeriksaan hukum intensif oleh penyidik. Sementara itu, 20 kasus WNA sudah dilimpahkan ke meja persidangan, dan tujuh pelaku kejahatan telah menerima vonis hukuman tetap dari pengadilan setempat.
Sindikat dan pelanggar dari lima negara Asia secara statistik mendominasi daftar kejahatan ini. Warga negara Malaysia menempati urutan tertinggi dengan 34 tersangka, disusul Tiongkok 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh 9 orang, dan Filipina 5 orang.
Pemerintah pusat menjadikan sistem pelacakan canggih ini sebagai tameng utama menekan angka kriminalitas lintas negara. Nama-nama pejabat kementerian kini dipusatkan untuk memantau efektivitas aparat penindak di lapangan, bukan sekadar pelaporan administratif.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan seluruh aparat penegak hukum kini wajib bertindak lurus mengikuti basis data terintegrasi. “Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Pengawasan kini dapat dilakukan secara lebih terarah,” tegas Hendarsam.
Ia menambahkan bahwa sistem lacak keberadaan WNA ini sekaligus mengunci ruang bagi aparat yang mencoba bermain mata. Penerapan teknologi secara menyeluruh memaksa setiap petugas di lapangan bekerja secara profesional, efektif, dan menindak tegas siapapun yang mengancam keamanan.