Sleman, satumenitnews.com – Warga yang ingin urus balik nama tanah Sleman kini tidak perlu lagi menunggu antrean dan proses birokrasi hingga berbulan-bulan. Waktu pengurusan dokumen peralihan hak atas kepemilikan tanah tersebut resmi dipangkas secara drastis menjadi maksimal sepuluh hari kerja.
Pemangkasan waktu pengurusan sertifikat ini diiringi dengan penghapusan sejumlah syarat administratif yang selama ini memperlambat proses pemberkasan warga di loket. Masyarakat kini tidak lagi diwajibkan melampirkan surat kuasa khusus saat melakukan tahapan pembuatan kode billing pembayaran kewajiban pajak tanah.
Proses validasi dokumen perpajakan yang kerap menjadi titik kemacetan utama peralihan hak atas tanah juga ikut dipercepat. Waktu penerbitan lembar Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan ditekan secara ketat menjadi batas maksimal tiga hari kerja terhitung sejak warga menyerahkan pengajuan di loket pelayanan.
Penerapan sistem birokrasi baru ini mengintegrasikan pangkalan data pertanahan milik pemerintah daerah dengan otoritas pajak secara langsung dan seketika. Integrasi sistematis tersebut diyakini mampu menutup seluruh celah keterlambatan pengurusan berkas legal masyarakat tingkat bawah yang selama ini terkendala lempar tanggung jawab antarinstansi.
Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemangkasan jalur birokrasi ini juga dirancang untuk menekan risiko kebocoran penerimaan pajak daerah. Optimalisasi pendapatan negara dari sektor krusial seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kini dapat ditarik secara lebih akurat, terukur, dan transparan.
Birokrasi Urus Balik Nama Tanah Sleman Kini Dipangkas
Skema percepatan layanan tanpa hambatan ini merupakan bagian dari uji coba nasional program Peralihan Hak Terintegrasi yang diterapkan khusus di wilayah tersebut. Wilayah operasional pajak Sleman ditunjuk langsung oleh otoritas pertanahan pusat sebagai kawasan percontohan pemangkasan aturan administrasi yang tumpang tindih.
Para staf kantor notaris serta pejabat pembuat akta tanah yang menjadi ujung tombak pelayanan warga diinstruksikan untuk segera merombak pola kerja lama mereka. Adaptasi terhadap sistem digital pertanahan yang baru ini mutlak diperlukan agar tidak terjadi penumpukan berkas pengajuan warga di tingkat operator lapangan.
Sistem terpadu yang berjalan secara paralel ini memaksa seluruh instansi lintas sektoral untuk menghancurkan hambatan teknis dan ego divisi di lapangan. Otoritas terkait akan terus melacak dan mengevaluasi batas waktu penyelesaian berkas secara riil di loket pelayanan selama fase uji coba ini berlangsung penuh.
Perubahan fundamental ini mengharuskan penghapusan ego sektoral antara jajaran pemerintah daerah, lembaga pertanahan nasional, dan direktorat pajak setempat. Kepuasan masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan kini menjadi indikator utama keberhasilan, yang harus berjalan seimbang dengan peningkatan pundi-pundi pendapatan asli daerah tanpa menyusahkan wajib pajak.
“Tidak ada lagi ego masing-masing instansi. Yang ada hanyalah bagaimana layanan balik nama tanah ini bisa paripurna, berjalan dengan baik, dan efeknya masyarakat merasa terpuaskan,” ujar Bupati Sleman merespons perubahan sistem tersebut pada Senin (19/10/2026).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY, Sekti Widihartanto, memastikan seluruh prosedur standar operasional internal lembaganya telah diturunkan demi mendukung pemangkasan tenggat waktu tersebut. Pihaknya mengakui evaluasi jalur birokrasi terus dirombak untuk menemukan titik efisiensi pelayanan tertinggi tanpa mengorbankan ketelitian verifikasi data milik warga.
“Untuk layanan di KPP Sleman yang menjadi pilot project, kami akan mengevaluasi titik-titik mana yang bisa dipangkas jalurnya, termasuk mempermudah proses pembuatan kode billing tanpa memerlukan surat kuasa demi akselerasi layanan,” ungkap Sekti.