Home » Sudah Tahu Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021

Sudah Tahu Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Usaha Pariwisata

by Manjie
Listen to this article

satumenitnews.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerbitkan aturan peraturan perundang-undangan terkait usah pariwisata pada 30 Maret 2021.

Didalamnya berisi subjek Sektor Pariwisata, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Standar Kegiatan Usaha.

Inilah isi aturan-aturannya:

  • Standar Usaha Angkutan Darat Wisata Berisiko Menengah Rendah, di halaman 5
  • Standar Usaha Angkutan Jalan Rel Wisata Berisiko Menengah Tinggi, di halaman 14
  • Standar Usaha Angkutan Laut Untuk Wisata Berisiko Menengah Tinggi, di halaman 25
  • Standar Usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Yang Berhubungan Dengan Itu (Ybdi) Beresiko Menengah Tinggi, di halaman 52
  • Standar Usaha Hotel Berisiko Menengah Rendah, Menengah Tinggi, Dan Tinggi, di halaman 64
  • Standar Usaha Vila Berisiko Menengah Rendah Dan Menengah Tinggi, di halaman 100
  • Standar Usaha Apartemen Hotel Berisiko Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi Dan Tinggi, di halaman 134
  • Standar Usaha Jasa Manajemen Hotel Berisiko Menengah Rendah, di halaman 167
  • Standar Usaha Restoran Berisiko Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi Dan Tinggi, di halaman 179
  • Standar Usaha Jasa Boga Beresiko Menengah Tinggi, di halaman 209
  • Standar Usaha Bar Berisiko Menengah Tinggi, di halaman 222
  • Standar Usaha Kelab Malam Atau Diskotik Yang Utamanya Menyediakan Minuman Berisiko Menengah Tinggi, di halaman 234
  • Standar Usaha Kawasan Pariwisata Berisiko Tinggi, di halaman 248
  • Standar Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata Berisiko Menengah Rendah, di halaman 260
  • Standar Usaha Museum Berisiko Menengah Rendah, di halaman 271
  • Standar Usaha Fasilitasi Gelanggang/Arena Berisiko Menengah Tinggi, di halaman 282
  • Standar Usaha Lapangan Golf Berisiko Tinggi, di halaman 313
  • Standar Usaha Aktivitas Perburuan Berisiko Menengah Rendah, di halaman 324
  • Standar Usaha Taman Rekreasi Berisiko Tinggi, di halaman 335
  • Standar Usaha Aktivitas Taman Bertema/Taman Hiburan Lainnya Berisiko Menengah Rendah, di halaman 348
  • Standar Usaha Pemandian Alam Berisiko Menengah Rendah, di halaman 361
  • Standar Usaha Pengelolaan Goa Berisiko Menengah Tinggi, di halaman 373
  • Standar Usaha Wisata Petualangan Alam Berisiko Menengah Tinggi, di halaman 385
  • Standar Usaha Wisata Pantai Berisiko Menengah Rendah, di halaman 395
  • Standar Usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya Berisiko Menengah Rendah, di halaman 407
  • Standar Usaha Wisata Agro Berisiko Menengah Rendah, di halaman 417
  • Standar Usaha Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya Berisiko Menengah Rendah, di halaman 429
  • Standar Usaha Arung Jeram Berisiko Menengah Tinggi, di halaman 441
  • Standar Usaha Wisata Selam Berisiko Menengah Tinggi, di halaman 452
  • Standar Usaha Dermaga Marina Berisiko Tinggi, di halaman 466
  • Standar Usaha Wisata Memancing Berisiko Menengah Tinggi, di halaman 476
  • Standar Usaha Aktivitas Wisata Air Berisiko Menengah Tinggi, di halaman 487
  • Standar Usaha Wisata Tirta Lainnya Berisiko Menengah Tinggi, di halaman 498
  • Standar Usaha Klub Malam Berisiko Menengah Tinggi, di halaman 511
  • Standar Usaha Karaoke Berisiko Menengah Rendah, di halaman 524
  • Standar Usaha Arena Permainan Berisiko Menengah Tinggi, di halaman 535
  • Standar Usaha Diskotek Beresiko Menengah Tinggi, di halaman 547
  • Standar Usaha Spa (Sante Par Aqua) Berisiko Menengah Tinggi, di halaman 559
  • Standar Usaha Aktivitas Kebugaran Lainnya Berisiko Menengah Rendah, di halaman 590
Baca juga :  Wonosobo Angkat Potensi Koi, Destinasi Wisata Telaga Menjer Jadi Rujukan Koi Show

 

Adapun Peraturan Lengkap Bisa Dilihat di Bawah ini

klik pojok kanan bawah untuk layar penuh.

 

You may also like

Leave a Comment