Home » Sudah Tahu Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021

Sudah Tahu Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Usaha Pariwisata

by Manjie
Listen to this article

satumenitnews.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerbitkan aturan peraturan perundang-undangan terkait usah pariwisata pada 30 Maret 2021.

Didalamnya berisi subjek Sektor Pariwisata, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Standar Kegiatan Usaha.

Inilah isi aturan-aturannya:

  • Standar Usaha Angkutan Darat Wisata Berisiko Menengah Rendah, di halaman 5
  • Standar Usaha Angkutan Jalan Rel Wisata Berisiko Menengah Tinggi, di halaman 14
  • Standar Usaha Angkutan Laut Untuk Wisata Berisiko Menengah Tinggi, di halaman 25
  • Standar Usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Yang Berhubungan Dengan Itu (Ybdi) Beresiko Menengah Tinggi, di halaman 52
  • Standar Usaha Hotel Berisiko Menengah Rendah, Menengah Tinggi, Dan Tinggi, di halaman 64
  • Standar Usaha Vila Berisiko Menengah Rendah Dan Menengah Tinggi, di halaman 100
  • Standar Usaha Apartemen Hotel Berisiko Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi Dan Tinggi, di halaman 134
  • Standar Usaha Jasa Manajemen Hotel Berisiko Menengah Rendah, di halaman 167
  • Standar Usaha Restoran Berisiko Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi Dan Tinggi, di halaman 179
  • Standar Usaha Jasa Boga Beresiko Menengah Tinggi, di halaman 209
  • Standar Usaha Bar Berisiko Menengah Tinggi, di halaman 222
  • Standar Usaha Kelab Malam Atau Diskotik Yang Utamanya Menyediakan Minuman Berisiko Menengah Tinggi, di halaman 234
  • Standar Usaha Kawasan Pariwisata Berisiko Tinggi, di halaman 248
  • Standar Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata Berisiko Menengah Rendah, di halaman 260
  • Standar Usaha Museum Berisiko Menengah Rendah, di halaman 271
  • Standar Usaha Fasilitasi Gelanggang/Arena Berisiko Menengah Tinggi, di halaman 282
  • Standar Usaha Lapangan Golf Berisiko Tinggi, di halaman 313
  • Standar Usaha Aktivitas Perburuan Berisiko Menengah Rendah, di halaman 324
  • Standar Usaha Taman Rekreasi Berisiko Tinggi, di halaman 335
  • Standar Usaha Aktivitas Taman Bertema/Taman Hiburan Lainnya Berisiko Menengah Rendah, di halaman 348
  • Standar Usaha Pemandian Alam Berisiko Menengah Rendah, di halaman 361
  • Standar Usaha Pengelolaan Goa Berisiko Menengah Tinggi, di halaman 373
  • Standar Usaha Wisata Petualangan Alam Berisiko Menengah Tinggi, di halaman 385
  • Standar Usaha Wisata Pantai Berisiko Menengah Rendah, di halaman 395
  • Standar Usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya Berisiko Menengah Rendah, di halaman 407
  • Standar Usaha Wisata Agro Berisiko Menengah Rendah, di halaman 417
  • Standar Usaha Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya Berisiko Menengah Rendah, di halaman 429
  • Standar Usaha Arung Jeram Berisiko Menengah Tinggi, di halaman 441
  • Standar Usaha Wisata Selam Berisiko Menengah Tinggi, di halaman 452
  • Standar Usaha Dermaga Marina Berisiko Tinggi, di halaman 466
  • Standar Usaha Wisata Memancing Berisiko Menengah Tinggi, di halaman 476
  • Standar Usaha Aktivitas Wisata Air Berisiko Menengah Tinggi, di halaman 487
  • Standar Usaha Wisata Tirta Lainnya Berisiko Menengah Tinggi, di halaman 498
  • Standar Usaha Klub Malam Berisiko Menengah Tinggi, di halaman 511
  • Standar Usaha Karaoke Berisiko Menengah Rendah, di halaman 524
  • Standar Usaha Arena Permainan Berisiko Menengah Tinggi, di halaman 535
  • Standar Usaha Diskotek Beresiko Menengah Tinggi, di halaman 547
  • Standar Usaha Spa (Sante Par Aqua) Berisiko Menengah Tinggi, di halaman 559
  • Standar Usaha Aktivitas Kebugaran Lainnya Berisiko Menengah Rendah, di halaman 590
Baca juga :  Gandeng Markplus Institute, Pelaku Wisata Dibekali Skill Digital Marketing

 

Adapun Peraturan Lengkap Bisa Dilihat di Bawah ini

klik pojok kanan bawah untuk layar penuh.

 

You may also like

Leave a Comment