Status Terlapor Salah Satu Anggota Komisioner KPU Wonosobo Berubah Menjadi Tersangka

Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Usai pelimpahan berkas pemeriksaan dan barang bukti uang senilai Rp. 252.500.000 dari Sentra Gakkumdu Bawaslu ke Polres Wonosobo Selasa 20 Februari 2024 lalu, Reswahyu Raharjo kini resmi berstatus tersangka.

Seperti diketahui sebelumnya, RR yang merupakan Anggota Komisioner KPU Wonosobo diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana pemilu.

Dalam kenferensi pers yang digelar di Mapolres Wonosobo, pengumuman penetapan status Reswahyu Raharjo dari terlapor berubah menjadi tersangka resmi dipublikasikan.

Polres Wonosobo menunjukkan bukti perkara pelanggaran etik dan pidana pemilu berupa uang senilai Rp. 252.500.000

Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan usai pemeriksaan 26 saksi dan terlapor, pihaknya telah menetapkan terlapor menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran etik dan pidana pemilu.

“Dari pemeriksaan saksi-saksi PPK dan terlapor serta penyitaan barang bukti kami melakukan gelar perkara kemarin. Maka terhadap saudara Riswahyu Raharjo, salah satu Anggota Komisioner KPU Wonosobo Divisi hukum dan pengawasan kepadanya kami telah menetapkannya sebagai tersangka,” jelasnya.

Dari keteranggannya, pihak Polres Wonosobo berencana melimpahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan pada Tanggal 4 Maret mendatang.

Sedangkan untuk tersangka, AKBP Donny mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan karena pasal yang disangkakan acaman hukumannya dibawah 5 Tahun.

“Kami sedang menunggu hasil lab dan penjilitan berkas perkara, kemudian Senin mendatang berkas tersebut kami kirimkan,” jelasnya.*

Related posts

Wajah Baru Satlantas Temanggung, Duta Pelayanan Siap Sambut Masyarakat

Prediksi Cuaca Ekstrem: Longsor di Surengede Uji Kesiapsiagaan Warga Lereng

Evaluasi Kinerja Kementerian 2025, Arsip Jadi Cermin Masa Depan Pemerintahan Daerah

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More