WONOSOBO — Respons cepat Satreskrim Polres Wonosobo dalam menindaklanjuti laporan pencurian membuahkan hasil. Hanya dalam waktu sekitar tiga hari sejak kejadian dilaporkan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisial M (48), warga Kabupaten Banyumas, yang diduga terlibat dalam pencurian di Dusun Brokoh, Desa Pancurwening, Kecamatan/Kabupaten Wonosobo.
Pengungkapan tersebut berawal dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan petugas setelah menerima laporan pencurian. Dari lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah petunjuk, salah satunya berupa sidik jari laten yang kemudian diperiksa dan dicocokkan dengan database kepolisian.
Hasil pemeriksaan sidik jari tersebut memberikan petunjuk penting bagi penyidik untuk mengidentifikasi terduga pelaku. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, M berhasil diamankan pada 10 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H. mengatakan, kecepatan pengungkapan perkara tidak terlepas dari respons petugas sejak laporan diterima, dilanjutkan dengan olah TKP, pemeriksaan barang bukti serta analisis sidik jari laten yang ditemukan di lokasi.
“Begitu laporan kami terima, petugas langsung melakukan tindak lanjut dan olah TKP. Dari hasil olah TKP ditemukan sidik jari laten yang kemudian diperiksa dan dicocokkan dengan database. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengidentifikasi tersangka hingga akhirnya dapat kami amankan pada 10 September,” kata AKP Arif.
Pencurian di Dusun Brokoh terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Tersangka diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat, kemudian merusak jendela menggunakan obeng untuk mengambil sejumlah barang milik korban.
Peristiwa tersebut diketahui ketika korban terbangun dan mendapati salah satu telepon selulernya telah hilang. Saat diperiksa, pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan jendela kamar belakang mengalami kerusakan akibat bekas congkelan. Petugas juga menemukan jejak kaki di lantai kamar tepat di bawah jendela.
Sejumlah barang yang dilaporkan hilang antara lain tiga unit telepon seluler, tas selempang, dan uang tunai. Tas selempang kemudian ditemukan di sekitar rumah tetangga, namun uang serta salah satu telepon seluler yang berada di dalamnya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta.
Pengungkapan perkara tersebut kemudian berkembang setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, M mengaku pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Berdasarkan keterangan sementara tersebut, terdapat delapan TKP lain yang diduga berkaitan dengan perbuatan tersangka. Dengan perkara di Dusun Brokoh, penyidik saat ini mendalami dugaan keterlibatan M dalam total sembilan TKP.
Delapan TKP lain tersebut masing-masing berada di Kecamatan Kertek sebanyak dua TKP, Kecamatan Sapuran dua TKP, Kecamatan Kalikajar dua TKP, wilayah Kota Wonosobo satu TKP, dan Kecamatan Kepil satu TKP.
“Jadi, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatan serupa di delapan TKP lainnya. Untuk keterkaitan masing-masing perkara masih kami dalami dan kami cocokkan dengan laporan serta alat bukti yang ada,” ujar AKP Arif.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka dan mencocokkannya dengan setiap laporan kejadian di wilayah yang disebutkan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keterkaitan tersangka dengan masing-masing perkara serta mengungkap kemungkinan adanya barang bukti maupun fakta lain yang berkaitan.
Atas perkara pencurian di Dusun Brokoh, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf E dan huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polres Wonosobo menegaskan bahwa penyidikan terhadap dugaan keterlibatan tersangka di sejumlah TKP masih berlangsung. Kepolisian akan menyampaikan perkembangan perkara sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Polres Wonosobo juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama pada waktu-waktu rawan. Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar diminta segera melapor kepada kepolisian melalui layanan yang tersedia.