Wonosobo, satumenitnews.com – Seorang pria berinisial DH (44), warga Wonosobo, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Pria ini diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa pada tahun 2016.
Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat
Penangkapan berlangsung pada Jumat malam, 12 September 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Jaraksari, Wonosobo. Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran *narkoba*.
Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., mengatakan pihaknya bertindak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti,” ujar Teguh di Mapolres Wonosobo, Sabtu (13/9).
Barang Bukti Disembunyikan di Bungkus Makanan Ringan
Dari tangan DH, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,6 gram. Benda haram itu dibungkus plastik klip bening, dimasukkan ke dalam sedotan bergaris merah, kemudian dililit dengan lakban merah dan disembunyikan di dalam bungkus makanan ringan merek Garuda Rosta. Selain itu, satu unit telepon genggam dan kartu SIM yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pemasok turut diamankan.
Menurut hasil pemeriksaan, DH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial S yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). “Barang itu rencananya akan digunakan sendiri, namun belum sempat dikonsumsi, tersangka keburu ditangkap,” jelas Teguh.
Pesan Narkoba Lewat Aplikasi WhatsApp
AKP Teguh menuturkan bahwa DH memesan sabu secara daring menggunakan aplikasi WhatsApp. Modus ini, kata dia, menjadi pola baru yang banyak ditemukan dalam jaringan peredaran *narkoba* di wilayah Wonosobo. Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap S yang diduga sebagai pemasok barang tersebut.
“Polres Wonosobo berkomitmen untuk terus memerangi penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegas Teguh.
Imbauan Polisi untuk Warga
Perwira berpangkat AKP itu juga mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan. Ia menyoroti bahaya narkoba yang bisa merusak masa depan generasi muda jika tidak segera ditangani bersama. “Kami mengajak seluruh orang tua, pendidik, dan tokoh masyarakat untuk waspada terhadap lingkungan masing-masing. Jangan beri ruang bagi para pengedar menghancurkan masa depan anak-anak kita,” ucapnya.
Ancaman Hukuman Berat
DH kini ditahan di Mapolres Wonosobo dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda antara Rp800 juta hingga Rp 8 miliar. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan DH dalam jaringan peredaran sabu di wilayah lain.