Home » Ternyata Satgas Penataan Lingkungan Pondok Pesantren Wonosobo Dibentuk Sebulan Sebelum Tragedi Al khoziny

Ternyata Satgas Penataan Lingkungan Pondok Pesantren Wonosobo Dibentuk Sebulan Sebelum Tragedi Al khoziny

by Manjie
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com — Pada Kamis, 16 Oktober 2025, usai acara coffee morning di Pendopo Belakan, Wonosobo, Ketua Forum Pondok Pesantren Kabupaten Wonosobo sekaligus Ketua Satgas Percepatan Penataan Lingkungan Pondok Pesantren, Gus Qhoirulloh, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas tersebut telah dilakukan sekitar satu bulan sebelum musibah runtuhnya Pondok Pesantren Al khoziny di Sidoarjo.

Langkah ini adalah wujud antisipasi pemerintah daerah bersama pesantren untuk memastikan aspek legalitas, tata ruang, serta kebersihan lingkungan pondok pesantren terpenuhi. Gus Qhoirulloh mengungkapkan, “Kami sudah sejak awal melakukan sosialisasi dan verifikasi regulasi terkait perizinan serta penataan lingkungan pesantren, jauh sebelum tragedi Al khoziny terjadi.”

Satgas ini melibatkan berbagai instansi termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, dan Kementerian Agama, yang bekerja sama untuk membantu pondok pesantren menata fasilitasnya.

Data Pesantren dan Kendala Perizinan di Wonosobo

Data dari Forum Pondok Pesantren Kabupaten Wonosobo menunjukkan terdapat sekitar 260 pondok pesantren yang tersebar di kabupaten tersebut. Dari jumlah tersebut, menurutnya terkumpul data 230 sudah memiliki izin operasional, sementara 30 pesantren masih belum berizin.

Baca juga :  Suasana Desa Seperti Mati, ODGJ Berkeliaran Bawa Arit di Kleyang

Gus Qhoirulloh menjelaskan, salah satu syarat utama yang menjadi kendala adalah Arkanul Mahid, berupa kejelasan sanad keilmuan dari pengasuh pondok pesantren, pencantuman prinsip mencintai tanah air, menghormati merah putih, dan mengakui pemerintah yang sah.

Selain itu, aspek sarana dan prasarana juga menjadi perhatian, seperti ketersediaan rumah pengasuh, ruang asrama, tempat ibadah, hingga MCK dan sistem pengolahan limbah yang saat ini masih belum merata dan tergolong kurang memadai dalam banyak pesantren, khususnya pesantren tradisional yang berdiri sebelum kemerdekaan.

Peran Pemerintah dan Swadaya Pesantren

Gus Qhoirulloh mengakui salah satu tantangan terbesar adalah keterbatasan dana dan sarana pesantren yang sebagian besar masih mengandalkan swadaya. “Dari 250 santri di pesantren kami, sekitar 30 persen berasal dari keluarga kurang mampu. Sehingga pembiayaan pendidikan sebagian besar ditanggung secara pribadi oleh pengasuh,” jelasnya.

Baca juga :  Daftar Calon Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dapil 1 Wonosobo

Meski begitu, hadirnya Undang-Undang Pesantren 2018 dan program bantuan sanitasi pondok pesantren dari pemerintah tahun 2021 sampai 2025 adalah bentuk dukungan nyata yang diterima pesantren. “Ini sangat membantu dalam membenahi tata ruang dan sarana, walaupun tentu masih butuh dukungan lebih besar,” tuturnya.

Ikrar Bersama Pemerintah dan Pesantren

Menanggapi tragedi di Pondok Pesantren Al khoziny, besuk Jumat, 17 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB, akan digelar Ikrar Kesepakatan Bersama di Pondok Pesantren Almunir 2, Wonosobo.

Sekitar 40 pondok pesantren akan berpartisipasi, menyatakan komitmennya untuk terbuka terhadap proses verifikasi terhadap kelayakan bangunan, sanitasi, dan pengelolaan limbah yang akan dilakukan oleh tim Satgas.

Gus Qhoirulloh menjelaskan, “Ikrar ini bukan hanya simbolik, tetapi langkah konkret untuk makin mewujudkan pondok pesantren yang aman dan nyaman bagi santri dan masyarakat.”

Struktur dan Tugas Satgas

Satgas Percepatan Penataan Lingkungan Pondok Pesantren dibentuk sekitar satu bulan lalu, dan Wonosobo merupakan daerah pertama di Jawa Tengah yang menginisiasi pembentukan Satgas ini.

Baca juga :  Koramil 14/Sukoharjo Karya Bakti Bersihkan Material Longsor

Satgas ini dipimpin oleh Gus Qhoirulloh dengan dukungan pengarah dari Bupati, Wakil Bupati, Kepala Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kepala Kantor Kementerian Agama, serta tokoh pesantren setempat.

Satgas dibagi menjadi tiga seksi utama:
1. Seksi Pengembangan SDM dan Komunikasi Masyarakat
2. Seksi Pengolahan Limbah dan Sanitasi
3. Seksi Teologi dan Edukasi Kebersihan

Tugas seksi teologi adalah menanamkan ajaran bahwa kebersihan adalah bagian dari iman, sehingga santri didorong aktif menjaga lingkungan pondok pesantren.

Pondok Pesantren Besar dan Syarat Pendiriannya

Beberapa pesantren terbesar di Wonosobo adalah Al-Asariyah Kalibeber dengan 6.000–7.000 santri, dan Almubarok Mangisan yang menampung sekitar 4.000–5.000 santri.

Pesantren lain seperti Jawar, Alhikam Kalajar, dan An-Nur memiliki jumlah santri sekitar 300 sampai 1.000.

Sedangkan pesantren baru biasanya berjumlah 50–100 santri. Untuk mendirikan pondok pesantren, syarat minimalnya adalah memiliki 15–20 santri mukim dan fasilitas dasar seperti asrama, MCK, dan rumah pengasuh yang layak.

 

You may also like

Leave a Comment