Kota Semarang, satumenitnews.com – Warga kini memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum secara langsung di jalan raya. Instruksi terbaru mewajibkan masyarakat agar segera laporkan polisi pungli di Jawa Tengah langsung kepada pihak berwenang. Keputusan ini diambil untuk membersihkan institusi dari oknum yang menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi yang merugikan publik.
Praktik pemerasan yang sering kali meresahkan pengguna jalan kini menjadi fokus utama pemberantasan di tingkat daerah. Penindakan tegas berupa sanksi hukum akan langsung dijatuhkan kepada anggota yang terbukti melanggar aturan. Kebijakan sapu bersih ini berlaku menyeluruh, mulai dari kawasan metropolitan Semarang, wilayah pesisir utara, hingga jalur pegunungan di Kedu dan Wonosobo.
Pengawasan ketat dari publik ini bukan sekadar ancaman kosong bagi para aparat pelanggar disiplin. Setiap petugas dituntut memberikan rasa aman tanpa diskriminasi, terutama bagi penyandang disabilitas, anak-anak, dan kelompok warga miskin. Perlindungan nyata terhadap kaum rentan kini menjadi tolak ukur paling krusial dalam menilai keberhasilan kinerja penegak hukum di lapangan.
Tindak Tegas dan Laporkan Polisi Pungli di Jawa Tengah
Komitmen pembersihan internal ini muncul di tengah tingginya tuntutan publik akan keadilan sosial dan transparansi. Warga sering kali merasa enggan mencari bantuan hukum karena khawatir akan munculnya biaya tak terduga dari oknum tak bertanggung jawab. Kini, setiap lapisan masyarakat memiliki jaminan untuk mendapatkan pelayanan yang setara tanpa memandang status ekonomi mereka.
Keterbukaan institusi penegak hukum ini menuntut perubahan wajah pelayanan publik menjadi jauh lebih humanis dan berkeadilan. Pendekatan proaktif mengharuskan setiap aparat turun langsung mendengarkan keluhan warga di berbagai sektor kehidupan. Tidak ada lagi toleransi bagi penyimpangan wewenang yang secara perlahan mencederai kepercayaan publik terhadap penegak hukum negara.
Instruksi tegas terkait pemberantasan oknum ini pertama kali digaungkan secara langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan di hadapan warga di Gereja Santo Athanasius Agung, Kota Semarang. Kehadirannya pada akhir pekan lalu menandai langkah awal program pengawasan terpadu yang melibatkan masyarakat secara aktif.
Pimpinan kepolisian daerah tersebut menegaskan bahwa keberanian warga adalah kunci utama dalam memutus rantai budaya koruptif di jalanan. Ia memerintahkan seluruh jajarannya untuk membuang jauh-jauh mentalitas birokratis yang hanya menyulitkan urusan masyarakat sipil.
“Dalam program Polisi Bersama Masyarakat, saya tidak ingin melihat ada anggota kami yang melakukan pungli di jalan. Apabila masyarakat mengetahui adanya anggota polisi yang melakukan pungli, silakan laporkan kepada kami,” tegas Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, Sabtu (10/10/2026).
Roy menambahkan bahwa setiap aduan pemerasan yang masuk akan langsung diproses sesuai aturan hukum tanpa pandang bulu. Ia menuntut partisipasi aktif warga agar aparat mampu menjalankan fungsi perlindungan secara maksimal.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengonfirmasi bahwa kepolisian tidak akan bisa bekerja maksimal tanpa adanya pengawasan dari warga. Ia menyebut bahwa kontrol publik sangat vital untuk memastikan keamanan wilayah tetap stabil dan bersih dari kecurangan.
“Kami mengajak seluruh anggota untuk menjadikan slogan ini sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan yang tulus, tidak menyakiti hati masyarakat, serta menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan,” ucap Yuliyanto, Minggu (11/10/2026).