Wonosobo, satumenitnews.com – Sebanyak 51 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Wonosobo menerima remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Kepala Rutan Wonosobo, Wahyu Budi Heriyanto menyebut, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif serta berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Rincian penerima remisi umum yakni:
- Remisi 1 bulan: 14 orang
- Remisi 2 bulan: 21 orang
- Remisi 3 bulan: 6 orang
- Remisi 4 bulan: 8 orang
- Remisi 5 bulan: 2 orang
Selain itu, 53 narapidana juga memperoleh Remisi Dasawarsa, yaitu pengurangan masa hukuman khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali dalam rangka memperingati kemerdekaan Indonesia.

Bupati Wonosobo, Afif Nur hidayat didampingi kepala Rutan Wonosobo, Wahyu Budi Heriyanto menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada para narapidana.
Kondisi Rutan Wonosobo Overkapasitas
Dalam sambutannya, Kepala Rutan Wonosobo mengungkapkan bahwa jumlah penghuni rutan saat ini mencapai 130 orang warga binaan dan 68 orang diantaranya berstatus tahanan, sementara kapasitas seharusnya hanya 73 orang. Artinya, tingkat hunian mencapai lebih dari 94 persen.
Sebagian besar kasus yang ditangani meliputi tindak pidana narkotika (41 orang), tipikor (1 orang), trafficking (1 orang), dan tindak pidana umum (87 orang). Jumlah pegawai yang menangani warga binaan tercatat hanya 49 orang.
Bupati Afif Nurhidayat: Remisi Bukan Akhir, Tapi Awal
Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, yang turut hadir dalam acara penyerahan remisi, menegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya soal pengurangan masa hukuman, melainkan bagian dari proses pembinaan.
“Remisi ini adalah berkah di momen kemerdekaan. Tapi lebih dari itu, ini adalah penghargaan atas kedisiplinan dan perilaku baik selama menjalani masa tahanan. Saya berharap, setelah mendapatkan remisi, para warga binaan bisa kembali ke keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Afif.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menerima kembali para mantan narapidana. “Mudah-mudahan mereka tidak kembali lagi ke sini. Jadilah warga yang baik, penuh dedikasi, menghormati hukum, dan jangan mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan,” tambahnya.
Rencana Relokasi dan Penguatan Program Pembinaan
Menjawab persoalan over kapasitas, Afif mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala Rutan Wonosobo terkait wacana relokasi. Menurutnya, diperlukan lahan yang lebih luas agar kegiatan pembinaan dapat dilakukan lebih maksimal.
“Kami ingin ada tempat baru yang benar-benar bisa digunakan untuk program pembinaan. Misalnya pelatihan pertanian, keterampilan e-craft, maupun beternak. Ini sedang kami konsolidasikan dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan,” kata Afif.
Ia berharap, upaya tersebut dapat mendukung warga binaan agar memiliki bekal keterampilan ketika kembali ke masyarakat.
Restorative Justice dan Pembinaan Dua Jalur
Pihak Rutan Wonosobo juga menekankan paradigma restorative justice dalam sistem pemasyarakatan. Tujuan utama bukan sekadar menghukum, tetapi juga memulihkan, membimbing, dan mengembalikan warga binaan agar siap menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas.
Pembinaan di Rutan dilakukan melalui dua jalur, yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian mencakup kegiatan keagamaan, penyuluhan hukum, hingga literasi. Sedangkan pembinaan kemandirian meliputi pelatihan keterampilan yang dapat menunjang kehidupan mereka setelah kembali ke masyarakat.