Polres Wonosobo Polda Jateng melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) melaksanakan Penegakan, Ketertiban, dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap personel pada Rabu, 7 Oktober 2026. Kegiatan tersebut digelar usai pelaksanaan apel pagi sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan internal terhadap anggota.
Gaktibplin dilakukan untuk memastikan setiap personel tetap menjaga kedisiplinan, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta siap melaksanakan tugas secara profesional. Pemeriksaan juga menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan barang terlarang.
Dalam kegiatan tersebut, Propam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek, mulai dari sikap tampang dan kerapian personel, kelengkapan surat-surat nyata diri, hingga pemeriksaan urine.
Kasi Propam Polres Wonosobo Ipda Rahmad Sujaka, S.H., mengatakan Gaktibplin merupakan kegiatan rutin yang menjadi bagian dari upaya pembinaan sekaligus pengawasan terhadap seluruh personel.
“Gaktibplin ini kita laksanakan secara rutin sebagai langkah pencegahan sekaligus pengingat kepada seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas,” kata Ipda Rahmad.
Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai upaya memastikan setiap anggota memahami dan menjalankan ketentuan kedinasan dengan baik.
“Harapannya, seluruh personel semakin disiplin, tertib, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Karena sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat, anggota juga harus mampu memberikan contoh yang baik dari sisi sikap, disiplin, maupun integritas,” ujarnya.
Melalui kegiatan Gaktibplin yang dilaksanakan secara berkala, Propam Polres Wonosobo berkomitmen menjaga kualitas personel sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Polres Wonosobo juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang tersedia secara gratis selama 24 jam.

