WONOSOBO – Bhabinkamtibmas Polsek Sukoharjo Polres Wonosobo menggelar kegiatan penyuluhan mengenai bahaya narkoba dan pemahaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada para pemuda dan pemudi Desa Karanganyar, Kecamatan Sukoharjo, pada Minggu (30/11/2025). Kegiatan berlangsung di Gedung Serba Guna Dusun Bobos.
Penyuluhan tersebut menghadirkan Aiptu Ashuri, S.H., bersama Briptu Muhammad Lukman, yang memberikan edukasi terkait dampak negatif penyalahgunaan narkoba serta pentingnya bijak dalam menggunakan media digital. Para peserta diajak memahami risiko hukum maupun sosial yang dapat timbul apabila terlibat dalam penyalahgunaan obat terlarang maupun penyebaran konten yang melanggar UU ITE.
Melalui pendekatan dialogis, petugas juga memberikan contoh kasus yang kerap terjadi serta langkah-langkah pencegahannya. Peserta terlihat antusias mengikuti pemaparan serta aktif berdiskusi.
Kegiatan ini diikuti sekitar 35 pemuda dan pemudi setempat. Diharapkan, melalui edukasi yang berkelanjutan, generasi muda di Desa Karanganyar dapat lebih waspada serta mampu melindungi diri dan masa depan mereka dari berbagai potensi pelanggaran hukum.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Polres Wonosobo terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat melalui program edukasi yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar.

