Polda Jateng – Kota Semarang | Polri memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Indonesia. Penguatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya potensi kebakaran selama musim kemarau, termasuk di wilayah Jawa Tengah.
Langkah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda. Melalui telegram tersebut, jajaran kepolisian diminta memperkuat pencegahan, kesiapsiagaan, koordinasi lintas sektor, pelibatan masyarakat hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait karhutla.
Di Jawa Tengah, persoalan karhutla menjadi perhatian karena kejadian kebakaran telah tersebar di berbagai wilayah. Dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan, kondisi tersebut menjadi perhatian jajaran Polda Jateng untuk memperkuat pencegahan sejak dari tingkat paling awal.
“Di Jawa Tengah, karakter wilayah dan sumber potensi kebakarannya cukup beragam. Ada kawasan pertanian, perkebunan, lahan terbuka, semak belukar, maupun kawasan hutan. Karena itu, pendekatan pencegahannya tidak bisa hanya menunggu ketika api sudah muncul. Deteksi dini dan keterlibatan masyarakat menjadi sangat penting.” ujat Kabid Humas, Rabu (2/9)
Menurutnya, Polda Jateng telah mengarahkan jajaran untuk meningkatkan pemetaan wilayah yang memiliki potensi karhutla serta memperkuat patroli, khususnya pada lokasi yang berdasarkan evaluasi memiliki riwayat kejadian kebakaran.
Peran Bhabinkamtibmas juga dioptimalkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya petani, pengelola lahan, masyarakat di sekitar kawasan hutan dan perkebunan agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar.
“Kami meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan. Di kondisi yang panas dan kering, api yang awalnya kecil dapat dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan. Jangan sampai kegiatan yang awalnya dianggap biasa justru menimbulkan kerugian yang lebih besar, bahkan membahayakan keselamatan jiwa.” tambahnya.
Polda Jateng juga memperkuat koordinasi dengan BPBD, pemadam kebakaran, pemerintah daerah, Perhutani, TNI, pemerintah desa, kelompok masyarakat serta pengelola perkebunan dan kawasan hutan. Koordinasi tersebut diarahkan agar informasi mengenai titik api dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan cepat.
Kabid Humas menambahkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan pola mitigasi yang sebelumnya telah dilakukan Polda Jateng, antara lain melalui patroli di kawasan perkebunan, lahan kosong dan hutan, optimalisasi pemantauan titik panas berbasis teknologi serta kesiapan personel dan peralatan pendukung penanganan kebakaran.
“Kami ingin membangun pola penanganan yang sederhana tetapi cepat mengetahui wilayah rawan, melakukan pemantauan, menerima laporan masyarakat, kemudian segera merespons ketika muncul indikasi kebakaran. Semakin cepat diketahui, semakin kecil kemungkinan api berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas,” jelas Kombespol. Yuliyanto.
Selain pencegahan, kesiapan menghadapi kondisi darurat juga diperkuat. Jajaran Polres diminta memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana, serta mempersiapkan langkah kontinjensi apabila terjadi kebakaran yang membutuhkan pengerahan kekuatan lebih besar.
Polda Jateng juga mendorong penguatan peran masyarakat sebagai bagian dari sistem pencegahan. Keberadaan masyarakat peduli api, kelompok tani, pemerintah desa dan komunitas lokal dinilai penting karena masyarakat merupakan unsur yang paling dekat dengan lokasi potensi kebakaran.
“Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah daerah, TNI, pemadam kebakaran, Perhutani, pengelola perkebunan, pemerintah desa dan masyarakat memiliki peran masing-masing. Yang paling penting adalah membangun kepedulian bersama agar potensi kebakaran dapat dicegah sebelum menjadi kejadian yang lebih besar.” Kata Kabid Humas
Di sisi lain, Polda Jateng tetap akan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran. Setiap peristiwa kebakaran akan ditangani berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan untuk mengetahui penyebab serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun kelalaian.
“Kami mengedepankan pencegahan, tetapi apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan. Masyarakat maupun pelaku usaha kami minta memahami bahwa penggunaan api untuk membersihkan lahan memiliki risiko yang besar. Jangan sampai karena ingin menyelesaikan pekerjaan dengan cara cepat, justru menimbulkan persoalan hukum dan kerugian bagi banyak orang.” ujar nya.
Polda Jateng mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api, aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi meluas, maupun kondisi lain yang dapat memicu kebakaran. Laporan lebih awal akan membantu petugas melakukan penanganan sebelum api menyebar.
“Kami mengajak masyarakat menjadi bagian dari pencegahan. Kalau melihat asap atau titik api, jangan dianggap sepele dan jangan menunggu api membesar. Segera laporkan kepada petugas atau pemerintah setempat. Satu laporan yang cepat bisa mencegah dampak yang jauh lebih besar,” pungkas Kombespol. Yuliyanto.