Home » Polres Wonosobo Tangkap Pelaku Judi Online di Area RSU Setjo Negoro

Polres Wonosobo Tangkap Pelaku Judi Online di Area RSU Setjo Negoro

Polres Wonosobo Berhasil Tangkap Pelaku Perjudian Online

by Pidres Wonosobo
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online. Pelaku berinisial IS (32), warga Kertek, ditangkap saat sedang mengakses situs perjudian online pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan Berawal dari Patroli Rutin

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari patroli rutin Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo di sekitar wilayah Kota Wonosobo. Patroli ini difokuskan pada area pertokoan dan perkantoran untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat melintasi area perkantoran RSU Setjo Negoro, petugas mencurigai seorang pria yang sedang duduk di pintu masuk sebelah utara rumah sakit sambil sibuk memainkan ponselnya.

Baca juga :  Polres Wonosobo Siaga, Bersinergi dalam Apel dan Gladi Kesiapsiagaan Bencana

“Pelaku terlihat mencurigakan karena terlalu fokus dengan perangkatnya. Setelah didekati dan diperiksa, petugas menemukan bahwa pria tersebut sedang mengakses situs perjudian online,” ungkap AKP Arif.

Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A3s berwarna hitam. Selanjutnya, IS dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tindak Lanjut dan Sanksi Hukum

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian.

Baca juga :  Daftar Calon Sementara Partai HANURA Dapil 5 Wonosobo

“Tindakan ini adalah bukti nyata dari komitmen kami untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, yang merusak tatanan sosial masyarakat,” tegas AKP Arif.

Kasus ini tengah ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polres Wonosobo. Pelaku dipastikan akan menghadapi proses hukum hingga menerima sanksi sesuai perbuatannya.

Imbauan Polres Wonosobo kepada Masyarakat

Polres Wonosobo mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik perjudian. Warga diimbau melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan kepada aparat keamanan setempat.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” ujar AKP Arif.

Dengan langkah tegas ini, Polres Wonosobo berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat.

Baca juga :  Kapolres Wonosobo Patroli Jalur Wisata Dieng, Siagakan Personel dan Mobil Derek Jelang Libur Panjang

You may also like

Leave a Comment