Home » Polres Wonosobo Amankan Pelaku Judi Online di Selomerto, Satu Unit Ponsel Disita

Polres Wonosobo Amankan Pelaku Judi Online di Selomerto, Satu Unit Ponsel Disita

Patroli rutin di Jl. Banyumas berhasil ungkap aktivitas perjudian online

by Pidres Wonosobo
Listen to this article

Wonosobo, Satumenitnews.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus perjudian online pada Rabu, 11 Desember 2024. Seorang pria berinisial S (34), warga Kelurahan Selomerto, diamankan saat tengah mengakses situs judi online melalui perangkat elektronik di sebuah warung angkringan. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di Jl. Banyumas, Kampung Ngemplak, Selomerto, Wonosobo.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Petugas mencurigai aktivitas tiga orang yang berada di warung tersebut.

“Kami mendapati pelaku S sedang aktif memainkan judi online melalui telepon genggamnya. Pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Arif Kristiawan.

Baca juga :  Koramil 02/Watumalang dan Relawan Tanam 500 Pohon di Area TPS Wonokampir, Cegah Longsor dan Jaga Kelestarian Alam

Barang Bukti Diamankan

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merk Oppo A53 berwarna biru. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku menggunakan perangkat tersebut untuk mengakses situs perjudian online.

Pelaku diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 303 Bis Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menyelesaikan proses hukum,” ujar Kasat Reskrim.

Baca juga :  Kapolres Wonosobo Lakukan Silaturahmi ke Kodim 0707/Wonosobo, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Peringatan dan Imbauan Polres Wonosobo

AKP Arif Kristiawan menegaskan komitmen Polres Wonosobo untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik yang konvensional maupun berbasis online. Ia juga mengingatkan masyarakat akan bahaya judi yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi.

“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi aktivitas perjudian. Perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kehidupan sosial. Laporkan segera kepada polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Langkah Preventif Polres Wonosobo

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Wonosobo berharap masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya perjudian. Penindakan tegas seperti ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Wonosobo.

Baca juga :  Kapolda Jawa Tengah Kunjungi Polres Wonosobo, Tekankan Netralitas Anggota dalam Pengamanan Pilkada

You may also like

Leave a Comment