Peraturan Daerah Wonosobo No 4 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah

Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com –  Peraturan Daerah Wonosobo No 4 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah sangatlah penting diketahui.

Poin penting pertama yang harus diketahui oleh masyarakat Wonosobo adalalah hak dan kewajiban, berikut bap tersebut:

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu Hak
Pasal 9

Setiap orang berhak:

  1. mendapatkan lingkungan yang bersih, indah dan nyaman;
  2. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan;
  3. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah;
  4. memanfaatkan, mengolah     dan     membuang     sampah     sesuai     dengan ketentuan;
  5. mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah;
  6. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan; dan
  7. memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan

Bagian Kedua Kewajiban
Pasal 10

Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan/atau  sampah sejenis sampah rumah tangga berkewajiban melakukan pengurangan dan/atau penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Untuk mengetahui lebih detail, berikut adalah Peraturan Daerah Wonosobo No 4 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah lengkapnya:

 

Related posts

Kapolres Wonosobo Hadiri Pencanangan Bulan Dana PMI 2026

Tradisi Hormati Senior, Kapolres Wonosobo Temui Purnawirawan Rujito Jelang Bhayangkara ke-80

Kapolda Jateng Cup 2026 Sulap De Tjolomadoe Jadi Arena Tarung Esport, Hadirkan EVOS Legends untuk Komunitas Jawa Tengah

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More