Peraturan Daerah Wonosobo No 14 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Masyarakat Wonosobo wajib tahu Peraturan Daerah Wonosobo No 14 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.

Namun diakui atau tidak, Perda ini sudah tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan dan jaman.

Berikut adalah  tarif yang seharusnya dijalankan:

BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8

(1)   Struktur   dan  besarnya  tarif   Retribusi  untuk   kendaraan  ber motor   ditetapkan  sebagai berikut :

  1. Kendaraan roda 2 (dua) sebesar Rp 500,00 (lima ratus rupiah)/3 (tiga) jam;
  2. Kendaraan roda 4 (empat) sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) /3 (tiga) jam;
  3. Kendaraan roda 6 (enam) sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah)/3 ( tiga) jam;
  4. Kendaraan beroda lebih  dari 6 (enam)   sebesar  Rp  5.000,00  (lima   ribu   rupiah) /3 (tiga) jam.

(2)   Par kir   yang   melewati   batas   waktu  sebagaimana  dimaksud  pada   ayat   (1)   dihitung kelipatan dikalikan lamanya parkir.

Agar mengetahui lebih lanjut Peraturan Daerah Wonosobo No 14 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, inilah peraturan lengkapnya:

Related posts

Wajah Baru Satlantas Temanggung, Duta Pelayanan Siap Sambut Masyarakat

Prediksi Cuaca Ekstrem: Longsor di Surengede Uji Kesiapsiagaan Warga Lereng

Evaluasi Kinerja Kementerian 2025, Arsip Jadi Cermin Masa Depan Pemerintahan Daerah

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More