Penertiban Tiang FO Wonosobo Meluas, ISP Dikejar Deadline Izin 31 Desember 2025

Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com — Penertiban tiang dan kabel fiber optik kembali bergulir di Kabupaten Wonosobo pada Senin (1/12/2025) dan Selasa (2/12/2025). Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menegaskan langkah ini bukan sekadar “rapi-rapi kabel”, melainkan pintu masuk penataan kota sekaligus penegakan aturan perizinan bagi penyedia jasa internet (ISP) yang beroperasi di Wonosobo.

Di tengah penertiban yang memantik perhatian publik, PUPR menyampaikan kabar terbaru: pengajuan izin mulai berdatangan, pembinaan di lapangan meluas, dan tenggat pengurusan izin diberi kesempatan hingga akhir tahun.

Kepala Bidang Bina Program Dinas PUPR Wonosobo, Dani Ardiansyah, ST, menjelaskan perkembangan penertiban tiang FO setelah kurang lebih tiga pekan berjalan. Ia menyebut, proses di internal pemerintah daerah kini bergerak seiring dengan respons penyedia layanan internet.

“Iya betul. Saat ini kami sudah menerima banyak pengajuan izin dan berproses terus,” ujar Dani melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/12/2025).

Dani menuturkan, PUPR tidak berhenti pada penertiban awal. Tim di lapangan juga memperluas area pembinaan, dan kegiatan tersebut sudah berjalan empat hari terakhir. Dalam proses itu, pemerintah daerah juga mulai melakukan tahapan pencocokan dan pemeriksaan awal yang ia sebut sebagai rekon.

“Di lapangan kami terus melakukan perluasan area pembinaan dan sudah berjalan 4 hari. Minggu lalu sudah dilakukan rekon pertama,” katanya.

Deadline izin ISP sampai 31 Desember, PUPR: Pelaku Usaha Kooperatif

Dani menyampaikan, pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada ISP untuk menuntaskan proses perizinan sampai batas waktu 31 Desember 2025. Menurutnya, keputusan itu diambil karena komunikasi dan respons pelaku usaha dinilai kooperatif saat proses verifikasi awal berlangsung.

“Kami memberi kesempatan sampai due date 31 Desember 2025. Mari kita sama-sama mengikuti proses ini,” lanjut Dani.

Ia juga menyebut rekon pada pekan lalu turut melibatkan DPMPTSP. Dari hasil komunikasi itu, pemerintah daerah menilai para pelaku usaha siap mengikuti prosedur.

“Alhamdulillah rekon minggu lalu di DPMPTSP, rekan-rekan ISP kooperatif jadi kita memberi waktu untuk berproses,” imbuhnya.

Langkah pemberian tenggat ini dinilai menjadi sinyal bahwa Pemkab Wonosobo ingin menata sektor infrastruktur telekomunikasi dengan cara bertahap: menertibkan instalasi di lapangan, sekaligus mendorong kepatuhan perizinan agar pemasangan tiang dan kabel tidak berjalan tanpa standar dan tanpa kejelasan administrasi.

Sekda Wonosobo Singgung Tiang FO Bersama

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Wonosobo, One Andang Wardoyo, ikut menambahkan arah kebijakan yang tengah disiapkan, yakni rencana pembangunan tiang FO bersama. Konsep ini kerap dipakai di sejumlah daerah untuk mengurangi tiang “tumpuk-tumpuk” dari berbagai operator di satu ruas jalan.

“Ya kita bangun dulu tiangnya,” kata Andang, menyinggung rencana tiang fiber optik bersama.

Andang juga menegaskan, kesempatan pengurusan izin untuk ISP diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Pesan itu disampaikan sebagai penekanan agar pelaku usaha tidak menunda proses administrasi yang berjalan.

Penertiban tiang FO menyasar instalasi tiang dan kabel fiber optik yang dinilai perlu penataan ulang di ruang kota. Langkah ini berdampak langsung pada ISP yang memasang jaringan di wilayah Wonosobo, sekaligus pada warga sebagai pengguna layanan internet yang sehari-hari bergantung pada koneksi stabil.

Pemkab Wonosobo menempatkan penertiban ini dalam dua tujuan besar.

Pertama, penataan tata kota agar jalur kabel dan titik tiang tidak semrawut, terutama di area yang padat aktivitas dan jalur publik.

Kedua, penegakan aturan perizinan agar kegiatan pemasangan jaringan berjalan sesuai prosedur, termasuk saat ISP memperluas layanan ke kawasan permukiman maupun koridor jalan utama.

Dari sisi waktu, proses penertiban yang berlangsung pada 1–2 Desember 2025 kini memasuki fase lanjutan berupa pembinaan area dan rekon, dengan batas pengurusan izin yang ditetapkan sampai 31 Desember 2025.

Warga Perlu Tahu: pengajuan izin meningkat, proses masih berjalan

PUPR menyatakan pengajuan izin dari pelaku usaha meningkat dan masih terus berproses. Artinya, proses penataan belum berhenti pada penertiban awal, melainkan bergerak ke tahap administrasi dan verifikasi.

Dalam situasi seperti ini, warga biasanya menaruh perhatian pada dua hal: apakah penertiban akan berdampak pada layanan internet, dan bagaimana pemerintah daerah memastikan penataan berlangsung tanpa mengganggu kebutuhan konektivitas harian.

Pemerintah daerah belum merinci skema teknis dampak layanan, namun pernyataan PUPR menggarisbawahi bahwa pembinaan terus berjalan, rekon telah dilakukan, dan tenggat waktu perizinan sudah ditetapkan hingga akhir Desember.

Related posts

Disdikpora Wonosobo Raih Apresiasi BBGTK, Ada Pesan Penting di Balik Program Kepemimpinan Sekolah

BAZNAS Wonosobo Salurkan Rp3,5 Miliar: Transparansi Diuji Ribuan Mustahik?

Rp 7 Miliar Zakat ASN Wonosobo: BAZNAS Ungkap Potensi Rp 16 Miliar Terabaikan?

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More