Wonosobo, satumenitnews.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo resmi menutup Kafe Shaka dengan ijin tercatat sebagai usaha pondok wisata Invinite di Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Minggu (14/9/2025). Penutupan dilakukan setelah tragedi berdarah yang menewaskan anggota TNI.
Dalam surat resmi bernomor 500.13/1631, disebutkan bahwa usaha yang dikelola oleh Eko Adi Kustiantoro tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Izin Pondok Wisata, Beroperasi Sebagai Kafe dan Karaoke
Berdasarkan data Online Single Submission (OSS), izin yang diajukan pengelola pada 10 Maret 2025 tercatat sebagai usaha pondok wisata dengan KBLI 55130. Namun, di lapangan usaha tersebut dijalankan sebagai kafe dan karaoke.
“Awalnya memang sudah lama kami cek izin dari lokasi Cafe Saka. Dari hasil pengecekan, perizinannya tidak sesuai dengan peruntukannya. Jadi, kami menutup agar sesuai dengan aturan dan perizinan yang berlaku,” kata Kasatpol PP Wonosobo, Dudi Wardoyo, Selasa (16/9/2025).
Lokasi di Lahan Baku Sawah
Selain ketidaksesuaian izin, Pemkab juga menemukan bahwa lokasi usaha berada di kawasan Lahan Baku Sawah (LBS). Berdasarkan Surat Menteri Pertanian RI No. B-193/SR.020/M/05/2025, kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan.
“Penutupan kami lakukan pada tanggal 14 September 2025,” tegas Dudi Wardoyo.
Tuntutan Warga Sejak 2024
Satpol PP mencatat, sejak 2024 warga Desa Jolontoro telah menuntut penutupan kafe tersebut. Proses mediasi pernah dilakukan bersama pemerintah desa dan kecamatan. Bahkan, pengelola sempat menyatakan siap menutup usaha secara mandiri, namun tetap melanjutkan kegiatan dengan izin usaha pondok wisata.
Menurut Dudi, izin pondok wisata seharusnya mewajibkan adanya fasilitas penginapan, rumah tinggal pemilik, serta interaksi antara wisatawan dengan pemilik. “Syarat itu sama sekali tidak dipenuhi oleh pengelola,” ujarnya.
Penutupan Tanpa Batas Waktu
Pemkab Wonosobo menegaskan penutupan berlaku tanpa batas waktu. Usaha baru bisa kembali beroperasi jika pengelola melengkapi dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau mereka mengajukan izin kembali sesuai aturan, tentu kami persilakan untuk membuka usaha lagi. Karena pada prinsipnya, masyarakat berhak melakukan usaha, asal tidak menyalahi aturan,” jelas Dudi.
Jika syarat perizinan tidak dipenuhi, Satpol PP akan mengambil tindakan penertiban terhadap usaha pondok wisata Invinite dengan NIB 1003250031166.
“Kesalahannya karena tidak sesuai dengan peruntukan izin. Jadi otomatis kami tutup,” pungkas Dudi Wardoyo.